Kantor Imigrasi Periksa Dokumen 156 TKA, Setelah Karantina Mandiri

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:44 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Periksa...
Kantor Imigrasi Periksa Dokumen 156 TKA, Setelah Karantina Mandiri. Foto/iNewsTV/Febriyanto Tamenk
A A A
KENDARI - Kantor Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan pengecekan dokumen, visa 156 tenaga kerja asing (TKA) China gelombang pertama yang saat ini berada di Pabrik PT OSS di Morosi, Kabupaten Konawe.

Pemeriksaan dilakukan setelah 156 TKA tadi melewati masa karantina mandiri selama 14 hari. Langkah ini dilakukan untuk menjawab kecemasan publik dan demonstran yang mempertanyakan dokumen TKA yang telah masuk.

Dimana visa 156 TKA ini menggunakan visa kerja atau 312, dengan masa berlaku selama 6 bulan ke depan. (Baca juga: Demo Tolak TKA asal China, Kantor Imigrasi Kendari Dilempari Sampah)

Dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan kantor Imigrasi Kendari pada hari ini, Rabu 8 Juli 2020. Sebanyak 156 TKA yang tiba pada gelombang pertama memiliki visa 312 atau visa bekerja yang masa berlakunya selama 6 bulan ke depan. Sementara paspor berlaku hingga 3 Maret 2021 mendatang.

Kepala Imigrasi Kendari Hajar Aswad mengatakan, pemeriksaan dokumen 156 TKA gelombang pertama baru bisa dilakukan hari ini, sesuai dengan aturan protokol kesehatan COVID-19. Dimana 156 TKA terlebih dahulu menjalani karantina mandiri, memastikan kodisi kesehatan mereka untuk menghindari penyebaran COVID-19.

“Untuk pemeriksaan dokumen 105 TKA yang tiba pada gelombang ke-2, Kantor Imigrasi akan kembali turun ke Pabrik PT OSS, setelah masa karantina mandiri berakhir 14 hari ke depan,” kata Hajar Aswad.

Diketahui hasil pemeriksaan kesehatan sebanyak 156 TKA China gelombang pertama, keseluruhanya dinyatakan sehat atau nonreaktif COVID-19.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirapid Test, Calon...
Dirapid Test, Calon Mahasiswa Panik saat Tahu Reaktif COVID-19
Tak Kantongi Izin, TKA...
Tak Kantongi Izin, TKA China Dideportasi dari Kendari
Rekomendasi
Mitos atau Fakta Golongan...
Mitos atau Fakta Golongan Darah O Rentan Kolesterol Tinggi? Ini Penjelasan Pakar IPB
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved