Wagub Jabar Minta PPK Sungai Citarum Tak Berhenti di 2025, Perlu Perpres Lanjutan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum meminta upaya pengendalian dan pengendalian kerusakan (PPK) DAS Citarum tidak berhenti pada 2025. Pada tahun itu merupakan batas akhir masa berlaku Perpres Nomor 15 tahun 2018.
Menurut Wagub, keberhasilan memperbaiki Sungai Citarum ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Semua pihak wajib menjaga Sungai Citarum, tidak terkecuali masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, rencana aksi PPK Citarum harus dilanjutkan meskipun Perpres 15/2018 tentang PPK DAS Citarum akan berakhir masa berlakunya pada 2025. Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, perlu ada payung hukum yang melanjutkan Perpres tersebut.
Apalagi pada 2024 akan ada pergantian kepala negara, gubernur, bupati/wali kota. Perlu diupayakan agar kebijakan Citarum pascapergantian pucuk pimpinan tidak akan berubah.
"Kalau tidak ada Perpres tidak ada komando yang satu. Seperti (pengalaman) sebelumnya (sebelum ada perpres), semua punya tanggung jawab tetapi tidak ada komando yang jelas. Sekarang kan karena ada Perpres, jadi komandonya jelas sehingga (semua program) bisa terlaksana," kata Uu Ruzhanul Ulum, dikutip Jumat (18/11/2022).
"Harapan kami payung hukum harus diperpanjang untuk kepastian dalam komando," tambahnya saat talkshow Bela Negara Menjaga Alam 'Sinergi Pentahelix Sukseskan Citarum Harum' bersama Kodiklat TNI AD di Sektor 5 Citarum Majalaya, Kabupaten Bandung.
Wagub Uu mengapresiasi kolaborasi semua pihak dalam sukses program Citarum Harum. Sehingga kualitas air Sungai Citarum membaik dari asalnya cemar berat dan pernah dijuluki sungai terkotor di dunia, menjadi cemar ringan.
Para pihak yang bekerja sama, kata Uu, mulai dari Pemerintah Pusat, provinsi, pemda kabupaten/kota yang teraliri Sungai Citarum beserta anak-anak sungainya, TNI/Polri, komunitas, akademisi, pengusaha, dan media.
Menurut Wagub, keberhasilan memperbaiki Sungai Citarum ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Semua pihak wajib menjaga Sungai Citarum, tidak terkecuali masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, rencana aksi PPK Citarum harus dilanjutkan meskipun Perpres 15/2018 tentang PPK DAS Citarum akan berakhir masa berlakunya pada 2025. Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, perlu ada payung hukum yang melanjutkan Perpres tersebut.
Apalagi pada 2024 akan ada pergantian kepala negara, gubernur, bupati/wali kota. Perlu diupayakan agar kebijakan Citarum pascapergantian pucuk pimpinan tidak akan berubah.
"Kalau tidak ada Perpres tidak ada komando yang satu. Seperti (pengalaman) sebelumnya (sebelum ada perpres), semua punya tanggung jawab tetapi tidak ada komando yang jelas. Sekarang kan karena ada Perpres, jadi komandonya jelas sehingga (semua program) bisa terlaksana," kata Uu Ruzhanul Ulum, dikutip Jumat (18/11/2022).
"Harapan kami payung hukum harus diperpanjang untuk kepastian dalam komando," tambahnya saat talkshow Bela Negara Menjaga Alam 'Sinergi Pentahelix Sukseskan Citarum Harum' bersama Kodiklat TNI AD di Sektor 5 Citarum Majalaya, Kabupaten Bandung.
Wagub Uu mengapresiasi kolaborasi semua pihak dalam sukses program Citarum Harum. Sehingga kualitas air Sungai Citarum membaik dari asalnya cemar berat dan pernah dijuluki sungai terkotor di dunia, menjadi cemar ringan.
Para pihak yang bekerja sama, kata Uu, mulai dari Pemerintah Pusat, provinsi, pemda kabupaten/kota yang teraliri Sungai Citarum beserta anak-anak sungainya, TNI/Polri, komunitas, akademisi, pengusaha, dan media.