Dituduh Memperkosa Perempuan, Eks Kapolsek Pinang Mengaku Suka Sama Suka

Kamis, 17 November 2022 - 12:50 WIB
loading...
Dituduh Memperkosa Perempuan,...
Polda Metro Jaya menyatakan Iptu M Tapril mantan Kapolsek Pinang melakukan hubungan terlarang dengan perempuan berinisial RD (31).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan Iptu M Tapril mantan Kapolsek Pinang melakukan hubungan terlarang dengan perempuan berinisial RD (31). Saat ini Iptu Tapril telah dipindahkan ke Yanma Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ada tindakan asusila yang dilakukan oleh Iptu Tapril. Saat ini Iptu Tapril ditarik ke Yanma Polda Metro Jaya.

"Ini kaitan dengan Kapolsek Pinang saat ini yang bersangkutan sudah dipindahkan dari jabatan Kapolsek dan sekarang statusnya sebagai Panma Yanma Polda Metro Jaya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

Terkait dengan laporan yang disampaikan RD, menurut Zulpan, Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan. Baca: Kronologi RD, Wanita 31 Tahun Korban Dugaan Pemerkosaan Eks Kapolsek Pinang

Saat ini pihaknya masih mendalami apakah dalam perbuatan yang dilakukan oleh Iptu Tapril telah merugikan RD. Dari hasil pemeriksaan sementara Iptu Tapril mengaku melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara hubungan yang mereka lakukan didasarkan adanya suka sama suka," ujarnya.

Sebelumnya RD (31) mengaku tidak hanya dilecehkan melainkan diperkosa oleh Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril. Dia mengaku diperkosa di sebuah kamar hotel dengan cara digendong dan juga dirayu.

RD mengaku peristiwa pemerkosaan terjadi pada tanggal 18 Oktober 2022 dengan alasan mengajak makan. RD berpikir bahwa pertemuan itu juga untuk membahas kasus yang sebelumnya dia laporkan.

"Aku pikir omongin perkara aja. Dia jemput enggak tahunya langsung belok ke hotel. Aku sudah berontak. Dibilang sudah kamu aman sama siapa kamu tahu kan saya siapa," kata RD di Polda Metro Jaya, Selasa (15/11/2022).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved