Ikut Adegan Bersetubuh Bertiga dalam Video Mesum Kebaya Merah, Pelaku Dibayar Rp3 Juta

Rabu, 16 November 2022 - 15:50 WIB
loading...
Ikut Adegan Bersetubuh Bertiga dalam Video Mesum Kebaya Merah, Pelaku Dibayar Rp3 Juta
Video mesum kebaya merah. Foto/Ist.
A A A
SURABAYA - Mahasiswi asal Denpansar, Bali, berinisial CZ (22) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, dalam kasus video mesum kebaya merah. Saat ini penyidik Polda Jatim, melakukan penahanan terhadap CZ demi mempermudah penyidikan.



CZ ditangkap di Sidoarjo. Penangkapan CZ merupakan hasil pengembangan dari 92 video mesum yang ditemukan polisi dari laptop ACS. CZ merupakan pemeran ketiga di video bersetubuh bertiga atau threesome bersama dua tersangka video mesum kebaya merah, yakni ACS dan AH.



Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, CZ diketahui ikut berperan dalam video mesum bertema threesome. Awalnya, AH menerima pesanan melalui akun Twitternya untuk membuat video mesum bertema threesome.



Kemudian, AH melibatkan pemeran pria dalam video mesum kebaya merah ACS dan mengajak CZ untuk ikut berperan. Setelah memproduksi video mesum, AH kemudian mengirim video tersebut kepada pemesan melalui media sosial.

Dari hasil penjualan video mesum threesome, AH memberi uang sebesar Rp3 juta kepada CZ. "AH sudah kasih uang lebih kurang Rp3 juta (pada CZ) dari penjualan itu," ujar Farman, Rabu (16/11/2022).

Video mesum berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.



Kedua pemeran itu, juga terlihat sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi.

Polda Jatim telah menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah, ACS dan AH sebagai tersangka. ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.

Kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu dijerat Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 dan atau Pasal 34 junto, Pasal 8 UU No. 4/2008 tentang Pornografi.



Polda Jatim saat ini juga melakukan tes kejiwaan terhadap AH. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan kartu kuning yang digunakan AH untuk berobat pada rumah sakit jiwa di Surabaya.

Penyidik juga menemukan adanya faktur-faktur tanda berobat pada RS Jiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan paksa terhadap AH, polisi menyebut tersangka mengidap masalah kejiwaan berupa kepribadian ganda.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)