Ratusan Mahasiswa IPB Tertipu Bisnis Online, Polisi Segera Periksa Pelaku

Rabu, 16 November 2022 - 14:23 WIB
loading...
Ratusan Mahasiswa IPB...
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan meminta penyidik segera memanggil pihak terlapor kasus dugaan penipuan bisnis online berinisal SAN, yang menjerat ratusan mahasiswa IPB University. Foto: MPI/Dok
A A A
BOGOR - Polisi segera memanggil pihak terlapor kasus dugaan penipuan bisnis online berinisal SAN, yang menjerat ratusan mahasiswa IPB University . Terlapor atau terduga pelaku merupakan seorang wanita.

"Saya minta kepada penyidik saya panggil secepat mungkin," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Menurut dia, sudah ada laporan polisi (LP) yang dinilai cukup bukti. Sehingga, bukti tersebut dapat digunakan segera memanggil terlapor.

Baca juga: Rektor IPB Kumpulkan Mahasiswa Terjerat Pinjol, Ini Hasilnya

"Artinya, tidak usah menunggu lengkap semua laporannya. Ada satu kasus yang memang sudah atau laporan yang sudah cukup bukti. Kita gunakan (laporan) itu saja untuk percepatan. Minimal kita amankan dulu orangnya (terlapor)," tegas Ferdy.

Selain itu, tambah Ferdy, dalam kasus ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu untuk mencari solusi terkait pinjaman online dari para korban penipuan.

Baca juga: Begini Awal Mula Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Modus Bisnis Investasi Online

"Kita fokus masalah penipuannya dulu. Setelah itu nanti komunikasi ke aplikasi online, kita harus menggandeng pihak terkait, contohnya OJK. Nanti dengan difasilitasi OJK kita akan cari jalan keluarnya, karena kita masih mendata," tutupnya.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan resmi ke polisi dari mahasiswa IPB terkait dugaan kasus penipuan bisnis online. Ada sebanyak 29 pengaduan yang sudah diterima polisi.

Berdasarkan keterangan korban, terdapat 311 orang lainnya yang turut menjadi terjerat kasus tersebut, dimana mayoritas mahasiswa IPB. Kerugian korban dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp2,1 miliar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Lesti Kejora Imbau Fans...
Lesti Kejora Imbau Fans Waspada Penipuan, Jangan Percaya Akun Media Sosial Palsu
Lesti Kejora Bongkar...
Lesti Kejora Bongkar Modus Penipuan yang Catut Namanya di TikTok
Rekomendasi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Kenali Bentuk Penipuan...
Kenali Bentuk Penipuan Kartu Kredit di Bisnis Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved