Diizinkan Beroperasi, Bioskop di Jakarta Buka 29 Juli
Rabu, 08 Juli 2020 - 15:16 WIB
loading...
A
A
A
"Tempat pemutaran film (bioskop),dapat beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi," seperti yang dikutip dalam surat keputusan yang ditandantangani kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia.
Cucu memberi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengelola untuk mencegah penularan corona. Salah satunya adalah menyediakan ruang isolasi sementara bagi peng yang terindikasi tertular wabah ini dengan gejala suhu badan yang melampaui batas normal.
"Manjemen wajib menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung bersuhu badan di atas 37,3 derajat celcius,"tegasnya.
Selain itu menjaga jarak aman antar penonton di dalam ruangan bioskop juga harus tetap dilakukan. Caranya adalah membatasi jumlah penonton di setiap pertunjukan.
Lalu bagi mereka yang datang tanpa mengenakan masker Cucu meminta supaya tidak diperkenankan masuk ke ruang bioskop demi menghindari hal-hal yang tak ingin. "Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker," pungkasnya.
Cucu memberi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengelola untuk mencegah penularan corona. Salah satunya adalah menyediakan ruang isolasi sementara bagi peng yang terindikasi tertular wabah ini dengan gejala suhu badan yang melampaui batas normal.
"Manjemen wajib menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung bersuhu badan di atas 37,3 derajat celcius,"tegasnya.
Selain itu menjaga jarak aman antar penonton di dalam ruangan bioskop juga harus tetap dilakukan. Caranya adalah membatasi jumlah penonton di setiap pertunjukan.
Lalu bagi mereka yang datang tanpa mengenakan masker Cucu meminta supaya tidak diperkenankan masuk ke ruang bioskop demi menghindari hal-hal yang tak ingin. "Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :