Susul Istri ke Indonesia, Warga Malaysia Ditangkap Imigrasi Sibolga
Rabu, 16 November 2022 - 05:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Rumah Warga Lembang Diterjang Tebing Longsor, 5 Penghuninya Selamat.
Atas pelanggaran izin tinggal, Azri Bin Basah dijerat Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
"Tanggal 7 November kemarin, berkas perkara penyidikan tindak pidana keimigrasian dinyatakan lengkap P-21 nya oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Dan, tanggal 15 November, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk diajukan ke persidangan," pungkasnya.
Atas pelanggaran izin tinggal, Azri Bin Basah dijerat Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
"Tanggal 7 November kemarin, berkas perkara penyidikan tindak pidana keimigrasian dinyatakan lengkap P-21 nya oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Dan, tanggal 15 November, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk diajukan ke persidangan," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :