Pohon Berusia Tua Rawan Tumbang, DLH Kobar Diminta Segera Menginvetarisir
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Sudrajat Akbar mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera lakukan inventarisir keberadaan pohon peneduh pinggir jalan yang memiliki potensi tumbang dan bakal membahayakan masyarakat.
Menurutnya, dalam kondisi musim penghujan yang disertai angin kencang, keberadaan pohon yang kondisinya sudah tua dan lapuk bisa membahayakan pengguna jalan.
"Dalam beberapa kali rapat kerja, kami berulang kali meminta instansi terkait yaitu DLH Kobar untuk lakukan inventarisir keberadaan pepohonan di pinggir jalan dan sekitarnya. Sekiranya pohon tersebut sudah dianggap tidak layak dan berpotensi tumbang, agar segera ditebang ataupun dilakukan perawatan," jelas Akbar.
Sehingga, dengan dilakukan perawatan atau penebangan pohon yang dianggap tidak layak tersebut, dapat mencegah timbulnya korban dari keberadaannya.
"Terlebih pohon yang kedepannya posisinya itu di pinggir jalan protokol, jalan umum dan di trotoar serta median jalan atau plankson. Seharusnya bisa terus dipantau, karena bisa saja timbul kerusakan fasilitas publik akibat keberadaan pohon. Bisa dari bagian akar atau hal lain," katanya.
Menurutnya, jangan sampai keberadaan pohon yang tujuannya untuk peneduh dan memperindah kota, malah menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan berpotensi membahayakan warga.
"Selain itu, titik penanaman pohon peneduh di pinggir atau median jalan bila nantinya dilakukan penggantian, juga harap memperhatikan apakah posisinya mengganggu pandangan pengemudi. Lantaran sudah sering terjadi keberadaan pohon di median jalan malah mengganggu pandangan pengemudi bila bermaksud memutar balik kendaraannya," pungkasnya.
Menurutnya, dalam kondisi musim penghujan yang disertai angin kencang, keberadaan pohon yang kondisinya sudah tua dan lapuk bisa membahayakan pengguna jalan.
"Dalam beberapa kali rapat kerja, kami berulang kali meminta instansi terkait yaitu DLH Kobar untuk lakukan inventarisir keberadaan pepohonan di pinggir jalan dan sekitarnya. Sekiranya pohon tersebut sudah dianggap tidak layak dan berpotensi tumbang, agar segera ditebang ataupun dilakukan perawatan," jelas Akbar.
Sehingga, dengan dilakukan perawatan atau penebangan pohon yang dianggap tidak layak tersebut, dapat mencegah timbulnya korban dari keberadaannya.
"Terlebih pohon yang kedepannya posisinya itu di pinggir jalan protokol, jalan umum dan di trotoar serta median jalan atau plankson. Seharusnya bisa terus dipantau, karena bisa saja timbul kerusakan fasilitas publik akibat keberadaan pohon. Bisa dari bagian akar atau hal lain," katanya.
Menurutnya, jangan sampai keberadaan pohon yang tujuannya untuk peneduh dan memperindah kota, malah menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan berpotensi membahayakan warga.
"Selain itu, titik penanaman pohon peneduh di pinggir atau median jalan bila nantinya dilakukan penggantian, juga harap memperhatikan apakah posisinya mengganggu pandangan pengemudi. Lantaran sudah sering terjadi keberadaan pohon di median jalan malah mengganggu pandangan pengemudi bila bermaksud memutar balik kendaraannya," pungkasnya.
(nag)