Dianggap Judi Online, Harta Korban Indra Kenz Disita Negara

Senin, 14 November 2022 - 18:53 WIB
loading...
Dianggap Judi Online,...
Sejumlah korban investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Tangerang. Foto/MPI/Isty Maulida
A A A
TANGERANG - Sejumlah korban investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Tangerang. Pasalnya, Majelis Hakim memutuskan harta para milik korban dijadikan sitaan negara.

Usai vonis dibacakan oleh Majelis Hakim, para korban yang berada di halaman Pengadilan Negeri Tangerang memprotes keputusan hakim, dan menganggap putusan tersebut berpihak pada terdakwa.

"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Kemarin kami ditipu dan sekarang kami dirampok negara" teriak para korban seusai sidang digelar, Senin (14/11/2022).

Kuasa Hukum korban Irsan Gusfrianto mengatakan, para korban dikenakan pasal perjudian online. Hal ini disebabkan Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo, Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi. Sehingga majelis hakim mengacu pada hal tersebut.

"Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," kata Irsan. Baca: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Irsan menuturkan, para korban dikenalkan pada Binomo sebagai robot investasi dan bukan judi online. Oleh karena itu para korban tergiur untuk menginvestasikan uang mereka, karena diimingi dengan keuntungan besar.

"Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
Rekomendasi
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved