Dianggap Judi Online, Harta Korban Indra Kenz Disita Negara
Senin, 14 November 2022 - 18:53 WIB
loading...
Sejumlah korban investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Tangerang. Foto/MPI/Isty Maulida
A
A
A
TANGERANG - Sejumlah korban investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Tangerang. Pasalnya, Majelis Hakim memutuskan harta para milik korban dijadikan sitaan negara.
Usai vonis dibacakan oleh Majelis Hakim, para korban yang berada di halaman Pengadilan Negeri Tangerang memprotes keputusan hakim, dan menganggap putusan tersebut berpihak pada terdakwa.
"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Kemarin kami ditipu dan sekarang kami dirampok negara" teriak para korban seusai sidang digelar, Senin (14/11/2022).
Kuasa Hukum korban Irsan Gusfrianto mengatakan, para korban dikenakan pasal perjudian online. Hal ini disebabkan Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo, Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi. Sehingga majelis hakim mengacu pada hal tersebut.
"Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," kata Irsan. Baca: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Irsan menuturkan, para korban dikenalkan pada Binomo sebagai robot investasi dan bukan judi online. Oleh karena itu para korban tergiur untuk menginvestasikan uang mereka, karena diimingi dengan keuntungan besar.
"Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," ujarnya.
Usai vonis dibacakan oleh Majelis Hakim, para korban yang berada di halaman Pengadilan Negeri Tangerang memprotes keputusan hakim, dan menganggap putusan tersebut berpihak pada terdakwa.
"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Kemarin kami ditipu dan sekarang kami dirampok negara" teriak para korban seusai sidang digelar, Senin (14/11/2022).
Kuasa Hukum korban Irsan Gusfrianto mengatakan, para korban dikenakan pasal perjudian online. Hal ini disebabkan Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo, Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi. Sehingga majelis hakim mengacu pada hal tersebut.
"Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," kata Irsan. Baca: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Irsan menuturkan, para korban dikenalkan pada Binomo sebagai robot investasi dan bukan judi online. Oleh karena itu para korban tergiur untuk menginvestasikan uang mereka, karena diimingi dengan keuntungan besar.
"Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," ujarnya.
Lihat Juga :