Alfamart Bagikan 1.000 Tas Go Green di CFD Jombang

Minggu, 13 November 2022 - 12:50 WIB
loading...
Alfamart Bagikan 1.000...
Perusahaan ritel Alfamart membagikan 1.000 tas Go Green yang ramah lingkungan untuk mengajak masyarakat Jombang stop penggunaan kantong plastik.
A A A
JOMBANG - Perusahaan ritel Alfamart membagikan 1000 tas Go Green yang ramah lingkungan untuk mengajak masyarakat Jombang stop penggunaan kantong plastik. Salah satunya di momen Car Free Day (CFD), Minggu (13/11).

"Kami mendukung pemberlakukan Perbub Jombang no 56 Tahun 2022 soal stop penggunaan kantong plastik sekali pakai. Salah satunya lewat kegiatan bagikan tas go green ramah lingkungan ini," beber Regional Corcom Manager PT Sumber Alfaria Trijaya, Mochammad Faruq Asrori.

Sebagai pelaku bisnis ritel modern, Alfamart sangat mendukung kebijakan larangan penggunaan tas kresek sekali pakai. Pasalnya dampak limbah plastik sudah sangat mengganggu bagi lingkungan. Bahkan Indonesia merupakan salah satu negara yang masuk kategori penyumbang sampah plastik terbesar di dunia.

Baca juga: Lupa Matikan Kompor, Rumah Produksi Makanan Ringan di Tulungagung Terbakar

Faruq menyebutkan jika sejumlah daerah dan propinsi lain telah terlebih dahulu menerapkan aturan tersebut. Diantaranya Surabaya, Bali, Banjarmasin, Bogor dan lain-lain.

"Kami berharap aturan ini disertai sanksi yang tegas dan jelas. Biar ada efek jeranya. Seperti di Bali, toko modern yang kedapatan memberikan tas kresek kena sanksi," tegasnya.

Program stop kantong plastik sendiri, sesuai dengan salah satu enam pilar corporate social responsibility (csr) Alfamart yakni Alfamart Clean and Green.

Perlu diketahui jika Pemkab Jombang secara resmi sejak tanggal 13 November 2022 telah memberlakukan aturan baru soal kantong plastik sekali pakai. Lewat Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, berupa pelarangan penggunaan kantong plastik, sedotan plastik dan makanan/minuman stereofoam.

Terutama akan diprioritaskan untuk retail, kawasan pertokoan, sekolah, perkantoran, kegiatan jasa boga (cafe, depot, restoran, hotel), kegiatan keagamaan dan kegiatan wisata alam.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Ingat! Besok Tidak Ada...
Ingat! Besok Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin
CFD Rasuna Said Akan...
CFD Rasuna Said Akan Digelar Rutin Mulai 7 Juni: Pukul 05.30 - 09.00 WIB
Cinta Laura Dukung Kegiatan...
Cinta Laura Dukung Kegiatan CFD Jadi Ajang Gen Z dan Gen Alpha Bersosialisasi
Barang Lelang Hasil...
Barang Lelang Hasil Rampasan Dipamerkan Kejagung di CFD, Ada Ferrari hingga Lukisan Emas
Waroeng Glowing Bawa...
Waroeng Glowing Bawa Nuansa Berbeda di Car Free Day
Rekomendasi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved