Pembatasan Jumlah Penonton Konser di DKI, Momentum Instropeksi dan Evaluasi
Minggu, 13 November 2022 - 09:53 WIB
loading...
Jubir Muda Partai Amanat Nasional (PAN) Dimas Prakoso Akbar. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jubir Muda Partai Amanat Nasional (PAN) Dimas Prakoso Akbar menilai aturan terbaru mengenai penyelenggaraan konser musik di Jakarta harus menjadi bahan evaluasi dan introspeksi oleh para pihak terkait.
Evaluasi itu mulai dari penyelenggara, sponsor, aparat keamanan, pengelola venue, hingga penonton.”Sebetulnya sangat disayangkan karena deretan konser musik belakangan ini merupakan momentum kebangkitan sektor ekonomi kreatif,” kata Dimas, Minggu (13/11/2022).
Menurut dia, sewaktu diawal pandemi covid19 para stakeholder konser musik seperti event organizer, penata sound, penata lighting, para artis dan kru, menghadapi situasi prihatin karena pendapatan berkurang drastis. Baca juga: Menaker Didemo Buruh, Jubir Muda PAN: Temui dan Ajak Diskusi
Saat ini, kata dia, mulai tumbuh harapan bahwa konser musik sudah diizinkan lagi yang artinya usaha-usaha di bidang penyelenggaraan konser kembali meraup keuntungan namun karena rentetan kelalaian belakangan ini maka kembali dibatasi oleh peraturan.
”Dalam hal ini kita patut mengapresiasi petugas keamanan khususnya polri karena sejak insiden Kanjuruhan Malang memang Polri memetik pelajaran sehingga tidak mau mengambil risiko dan memilih untuk melakukan pengetatan di lapangan,” ujarnya.
Sebut saja misalnya di festival Berdendang Bergoyang dan NCT 127. Petugas keamanan menjalankan fungsi deteksi, pencegahan, dan penindakan. Meskipun mengecewakan para penonton dan pemegang tiket tetapi di sisi lain tidak terjadi insiden yang semakin buruk.
”Inilah saatnya seluruh stakeholder konser musik berintrospeksi dan evaluasi agar lebih mempertimbangkan faktor kelayakan, keselamatan, serta kenyamanan penonton. Jangan hanya ramai dan memikirkan untung jangka pendek tapi juga harus safe,” ungkapnya. Baca juga: Jubir Muda PAN Dimas ke Giring: Kritik Kebijakan Jangan Personal
Evaluasi itu mulai dari penyelenggara, sponsor, aparat keamanan, pengelola venue, hingga penonton.”Sebetulnya sangat disayangkan karena deretan konser musik belakangan ini merupakan momentum kebangkitan sektor ekonomi kreatif,” kata Dimas, Minggu (13/11/2022).
Menurut dia, sewaktu diawal pandemi covid19 para stakeholder konser musik seperti event organizer, penata sound, penata lighting, para artis dan kru, menghadapi situasi prihatin karena pendapatan berkurang drastis. Baca juga: Menaker Didemo Buruh, Jubir Muda PAN: Temui dan Ajak Diskusi
Saat ini, kata dia, mulai tumbuh harapan bahwa konser musik sudah diizinkan lagi yang artinya usaha-usaha di bidang penyelenggaraan konser kembali meraup keuntungan namun karena rentetan kelalaian belakangan ini maka kembali dibatasi oleh peraturan.
”Dalam hal ini kita patut mengapresiasi petugas keamanan khususnya polri karena sejak insiden Kanjuruhan Malang memang Polri memetik pelajaran sehingga tidak mau mengambil risiko dan memilih untuk melakukan pengetatan di lapangan,” ujarnya.
Sebut saja misalnya di festival Berdendang Bergoyang dan NCT 127. Petugas keamanan menjalankan fungsi deteksi, pencegahan, dan penindakan. Meskipun mengecewakan para penonton dan pemegang tiket tetapi di sisi lain tidak terjadi insiden yang semakin buruk.
”Inilah saatnya seluruh stakeholder konser musik berintrospeksi dan evaluasi agar lebih mempertimbangkan faktor kelayakan, keselamatan, serta kenyamanan penonton. Jangan hanya ramai dan memikirkan untung jangka pendek tapi juga harus safe,” ungkapnya. Baca juga: Jubir Muda PAN Dimas ke Giring: Kritik Kebijakan Jangan Personal
Lihat Juga :