Pembunuh Mahasiswa Unpad Ditangkap, Motifnya Pelaku Sakit Hati

Sabtu, 12 November 2022 - 14:44 WIB
loading...
Pembunuh Mahasiswa Unpad...
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memimpin gelar perkara penangkapan tersangka FA, pelaku pembunuhan mahasiswa Unpad, Sabtu (12/11/2022). Foto/MPI/Dila Nasher
A A A
BANDUNG - Polresta Bandung meringkus pembunuh mahasiswa Unpad, Corrida Athoriq Muhammad Bagja (23) yang ditemukan tewas bersimbah darah. Korban ditusuk pelaku di rumahnya, Perumahan Gading Tutuka Residence, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jumat (11/11/2022).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, tersangka berinisial FA (24) merupakan pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa Unpad. Tersangka diamankan kurang dari 6 jam saat jajarannya melakukan penyelidikan.



"Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari infomasi warga bahwa Jumat (11/11/2022) pukul 09.30 WIB ada sebuah motor dengan pengendaranya menggunakan jaket online kemudian memasuki ke rumah korban," ujar Kusworo, Sabtu (12/11/2022).

Berdasarkan informasi itu, lanjut Kapolresta Bandung, kemudian saksi melaporkan ke Polsek Cangkuang menginformasikan kepada Polresta Bandung. Lalu, jajarannya langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan berbekal sejumlah alat bukti.



"Pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama (Jumat) kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tuanya. Tersangka FA juga mencoba menghilangkan barang bukti motor dan juga senjata tajamnya namun berhasil kami amankan," ungkap Kusworo.

Menurut Kusworo, diketahui senjata tajam tersangka itu dibeli dari online shop, dan juga atribut jaket ojek online yang dipakai saat beraksi.



Adapun motif daripada tersangka FA yang nekad menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dan kecewa pada korban.

"Jadi tersangka ini sakit hati, karena korban berupaya untuk menyebarkan foto-foto milik tersangka. Dia sengaja masuk ke dalam rumah pura-pura mengantarkan paket dan saat di dalam rumah langsung menusukan pisau beberapa kali ke korban," jelasnya.

Foto tersebut salah satunya saat tersangka menganiaya korban, dan beberapa foto lain soal perilaku tersangka.

Lebih lanjut, Kapolresta Bandung menyebut terangka FA dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340 pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)