Catat! Ini Cara dan Persyaratan Membeli Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 12 November 2022 - 12:16 WIB
loading...
Catat! Ini Cara dan...
PT KAI Daop 1 Jakarta telah membuka penjualan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) untuk momen libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.Foto/Ilustrasi/PT KAI
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah membuka penjualan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) untuk momen libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Penjualan tiket telah dibuka secara bertahap sejak 7 November 2022.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pemesanan tiket KA libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen terus meningkat. PT KAI Daop 1 Jakarta mulai membuka penjualan tiket kereta api jarak jauh secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.

"Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan membeli tiket kereta api," kata Eva dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Sabtu (12/11/2022). Baca: Argo Parahyangan Diisukan Berhenti Beroperasi Imbas Kereta Cepat, Begini Penjelasan KAI

Eva menjelaskan, bagi penumpang yang ingin memeasan tiket kereta api harus memperhatikan cara dan persyaratannya. Di antaranya, calon penumpang yang akan memanfaatkan transportasi KA pada momen Nataru 2022/2023 dapat merencanakan tanggal keberangkatan dan pembelian tiket melalui Aplikasi KAI Access.

PT KAI mengingatkan kembali agar pelanggan teliti dalam memilih tanggal, rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta.

Kemudian, seluruh calon penumpang juga diimbau agar selalu memperhatikan kembali syarat perjalanan yang berlaku. Saat ini PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, di mana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Sampai dengan hari ini, Sabtu (12/11) tiket KA periode Nataru telah terjual sebanyak 22.000 untuk periode keberangkatan 22-26 Desember 2022. Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
106.474 Wisman Berangkat...
106.474 Wisman Berangkat dari 222 Stasiun di Luar 10 Terbesar, Perjalanan dengan KA Semakin Tersebar
Lowongan Kerja KAI Services...
Lowongan Kerja KAI Services 2026 Dibuka, Lulusan SMA Segera Daftar
Rekomendasi
Trump Getok Tarif Impor...
Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Berita Terkini
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Infografis
Cara Efektif Mencegah...
Cara Efektif Mencegah Kolesterol Naik setelah Pesta Tahun Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved