Sejumlah Sekolah di Jakarta Pusat Disatroni Polisi, Apa Ada?

Jum'at, 11 November 2022 - 20:08 WIB
loading...
Sejumlah Sekolah di...
Sejumlah sekolah di Johar Baru, Jakarta Pusat didatangi polisi. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Sejumlah sekolah di Johar Baru , Jakarta Pusat didatangi polisi . Hal ini disebabkan oleh aksi tawuran yang kerap dilakukan pelajar.

Kedatangan polisi dari Polsek Johar Baru itu adalah untuk memberi imbauan kepada pelajar untuk tak melakukan tawuran. Baca juga: Cegah Tawuran Pelajar, Polsek Cilandak Gandeng Kepala Sekolah

"Tadi kita datangi sekolah-sekolah, seperti di SMK Kampung Jawa tadi kita kasih imbauan kepada para pelajar dengan didampingi guru sekolah," ucap Kapolsek Johar Baru, KompolAriSusanto di lokasi, Jumat (11/11/2022).

Ari mengatakan, tawuran antar remaja ini sudah meresahkan warga. Dalam mencegah aksi tawuran, kepolisian rutin melakukan patroli saat jam pulang sekolah dan malam hari dalam menjaga keamanan masyarakat.

"Masyarakat perlu melaporkan kepihak yang berwajib terkait tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan," ucapnya.

Menurut Ari, kasus tawuran antar remaja dan warga turun cukup signifikan. Terlebih jelang akhir tahun 2022 jumlah kasus tawuran hanya tiga kali kejadian.

"Tahun sebelumnya lebih dari tiga kali kejadian. Di sini saya ketika ada letupan, petugas langsung diterjunkan dan langsung kita amankan pelaku-pelaku tawuran," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menegaskan, tak segan menjerat hukum para pelaku tawuran, sekalipun masih berstatus sebagai pelajar. Apalagi, dalam menjalankan aksinya, para pelaku membawa senjata tajam (sajam) dan melukai korban.

Dia mengatakan, Undang-Undang Darurat yang bisa menjerat para pelaku tawuran yang bersajam. Ancaman pun mencapai 10 tahun penjara.

"Seperti Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di sana disebutkan pasal 2 barang siapa yang memperoleh atau pun membawa sajam diancam hukuman 10 tahun. Kalau untuk senpi setinggi-tingginya 20 tahun," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu 9 November 2022.



Menurutnya, hal inilah yang masih belum difahami oleh masyarakat, terutama pelajar. Padalah ancamannya sangat berat.

Undang-Undang Darurat ini bisa terap kepada pelaku tawuran yang membawa sajam, meskipun senjata tersebut belum digunakan untuk melukai. Pihaknya pun, kata Komarudin tak pandang bulu menerapkan UU Darurat. Sebab, untuk pelaku yang masih berstatus pelajar kata dia bisa diadili di Peradilan Anak.

"Hanya memang tentunya kita melihat berbagai hal kita menyelamatkan anak-anak bangsa. Selagi masih kita bina ya kita bina, tapi kalau sudah melukai ini sudah tidak ampun. Hukum akan berbicara," jelas Komarudin.

Oleh sebab itu, pihaknya pun rutin mensosialisasikan UU Darurat di kalangan pelajar. Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi tawuran. Baca juga: Cegah Tawuran Pelajar, Pemkot Jakbar Sediakan Bus Sekolah

"Sosialisasi secara intens kita lakukan kepada para pelajar. Kita keliling sekolah (di Jakpus) dari Binmas, Polsek juga. Seminggu sekali biasanya," ucapnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Wujud Kepedulian pada...
Wujud Kepedulian pada Calon Pemimpin, MNC University Guyur Pengurus Forum OSIS Jakarta Pusat dengan Beasiswa
PP PDUI Laporkan Dugaan...
PP PDUI Laporkan Dugaan Penggelapan Rp13,2 Miliar ke Polisi
Rekomendasi
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved