Sejumlah Sekolah di Jakarta Pusat Disatroni Polisi, Apa Ada?
Jum'at, 11 November 2022 - 20:08 WIB
loading...
A
A
A
"Tahun sebelumnya lebih dari tiga kali kejadian. Di sini saya ketika ada letupan, petugas langsung diterjunkan dan langsung kita amankan pelaku-pelaku tawuran," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menegaskan, tak segan menjerat hukum para pelaku tawuran, sekalipun masih berstatus sebagai pelajar. Apalagi, dalam menjalankan aksinya, para pelaku membawa senjata tajam (sajam) dan melukai korban.
Dia mengatakan, Undang-Undang Darurat yang bisa menjerat para pelaku tawuran yang bersajam. Ancaman pun mencapai 10 tahun penjara.
"Seperti Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di sana disebutkan pasal 2 barang siapa yang memperoleh atau pun membawa sajam diancam hukuman 10 tahun. Kalau untuk senpi setinggi-tingginya 20 tahun," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu 9 November 2022.
Menurutnya, hal inilah yang masih belum difahami oleh masyarakat, terutama pelajar. Padalah ancamannya sangat berat.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menegaskan, tak segan menjerat hukum para pelaku tawuran, sekalipun masih berstatus sebagai pelajar. Apalagi, dalam menjalankan aksinya, para pelaku membawa senjata tajam (sajam) dan melukai korban.
Dia mengatakan, Undang-Undang Darurat yang bisa menjerat para pelaku tawuran yang bersajam. Ancaman pun mencapai 10 tahun penjara.
"Seperti Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di sana disebutkan pasal 2 barang siapa yang memperoleh atau pun membawa sajam diancam hukuman 10 tahun. Kalau untuk senpi setinggi-tingginya 20 tahun," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu 9 November 2022.
Menurutnya, hal inilah yang masih belum difahami oleh masyarakat, terutama pelajar. Padalah ancamannya sangat berat.
Lihat Juga :