Terjadi Kekacauan PPDB, Disdik dan Diskominfo Diperiksa

Rabu, 08 Juli 2020 - 09:29 WIB
loading...
Terjadi Kekacauan PPDB,...
Situs PPDB mengalami down dan sulit diakses para orang tua dan calon siswa. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dua OPD Pemkot Makassar yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Komunikasi dan Informatika akan diperika oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Makassar. Pemeriksaan ini tekait polemik yang terjadi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020/2021, tingkat SD dan SMP.

"Kita akan periksa kenapa Dinas Komunikasi dan Informatika tidak menambah bandwith server sehingga sering down dan itu menyulitkan orang tua siswa mengakses sistem," ungkap Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim kepada SINDOnews.

Pihaknya bahkan akan mempercepat pemeriksaan terkait polemik yang terjadi pada PPDB tahun ini. Itu dilakukan berdasarkan intruksi Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaladdin. Baca : APIP Turun Tangan, Seluruh OPD Terkait PPDB akan Dipanggil

Olehnya itu, pihaknya terus melakukan pemetaan terkait akar permasalahan yang terjadi di PPDB untuk segera diselesaikan oleh masing-masing OPD. "Pak wali sudah perintahkan untuk segera ditangani biar masalahnya tidak berlarut-larut," tuturnya.

Zainal menambahkan tanggungjawab terkait carut marut ini kemungkinan ada di Dinas Komunikasi dan Informatikan Kota Makassar. Sebab kapasitas server yang tidak memadai sehingga sulit diakses. Baca Juga : Server PPDB Error, Disdik-Diskominfo Saling Lempar Tanggung Jawab

"Karena server down, Dinas Pendidikan tidak bisa mengeksekusi administrasi penerimaan itu. Pasti terjadi kekacauan dan itu kita mau cari tahu," tambahnya.

Tak hanya dua OPD tersebut, APIP juga rencananya akan memrikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa terkait persoalan PPDB ini. Baca Lagi : Hari Ini Pengumuman Seleksi PPDB Non Zonasi, Tapi Situs Sulit Diakses
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5099 seconds (0.1#10.140)