Pukuli Binaragawati, Pengemudi Ojol Segera Diproses Hukum

Kamis, 10 November 2022 - 17:51 WIB
loading...
Pukuli Binaragawati, Pengemudi Ojol Segera Diproses Hukum
Tangkapan layar video viral pengemudi ojek online (Ojol) pukul dan tendang wanita calon penumpangnya di Kota Bandung, yang ternyata atlet binaraga. Foto/Ist.
A A A
BANDUNG - Atlet binaraga, Anoy Roz dianiaya oleh pengemudi ojek online (Ojol). Bersama kuasa hukumnya, wanita berbadan kekar tersebut akhirnya melapor ke Polrestabes Bandung, terkait penganiayaan yang dialaminya.



Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Rose membenarkan bahwa korban penganiayaan telah membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes Bandung, pada Senin (7/11/2022) lalu. "Bahwa benar saudari A itu sudah membuat pengaduan ke Polrestabes Bandung," ujarnya, Kamis (10/11/2022).



Rose juga memastikan, Satreskrim Polrestabes Bandung segera menindaklanjuti pelaporan atlet binarawagawati asal Kota Bandung tersebut, lewat proses penyelidikan.



Saat ini, kata Rose, Satreskrim Polrestabes Bandung tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk barang bukti dugaan penganiayaan itu. "Kita dari Satreskrim sudah menindaklanjuti dan sekarang masih dalam proses penyelidikan," katanya.

Diketahui, aksi brutal diperlihatkan seorang pengemudi ojol di Kota Bandung. Dia menganiaya seorang wanita calon penumpangnya yang ternyata seorang atlet binaraga. Aksi brutal pengemudi ojol tersebut terekam kamera video dan viral di media sosial (medsos).

Dalam video yang viral itu, terlihat seorang wanita yang menggendong tas ransel dipukul seorang pengemudi ojol berjaket hijau. Namun, pukulan pengemudi ojol itu dapat ditangkis.



Sadar pukulannya tak mengenai sasaran, pengemudi ojol yang terlihat masih menggunakan helm itu langsung melayangkan tendangan dan tepat mengenai dada hingga wanita tersebut sempat terjengkang.

" Penganiayaan bermula ketika korban hendak menuju Metro Indah Mall (MIM) yang terletak di Jalan Soekarno Hatta dari BEC. Dia kemudian memesan ojol untuk menuju ke tempat tujuannya tersebut," ungkap Ucok Rolando P. Tamba, kuasa hukum Anoy Roz, Rabu (9/11/2022).

Menurut Ucok, akibat peristiwa penganiayaan yang dilakukan pengemudi ojol itu, korban mengalami cedera di bagian lambung kiri dan rusuk kiri serta kesakitan pada bagian kiri bawah.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1100 seconds (0.1#10.140)