Disita, Ribuan Dus Rokok Ilegal dari Kepri yang Diselundupkan ke Riau
Rabu, 08 Juli 2020 - 06:04 WIB
loading...
A
A
A
Petugas yang melihat kapal yang mencurigakan mendekat. Untuk mengelabui petugas, pada bagian atas dak kapal di isi oleh ribuan butir kelapa. Polisi yang sudah curiga melakukan pemeriksaan kapal.
Saat diperiksa di bagian bawah kelapa polisi menemukan ribuan dus yang setelah diperiksa adalah rokok Luffman. (Baca juga: Kisah Percintaan Muda-mudi di Padang, dari Hotel ke Gudang hingga Semak)
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dilpol Air Polda Riau di Pekanbaru. "Tersangka sengaja menutup ribuan dus rokok dengan kelapa untuk mengelabui petugas," tukasnya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 104 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat diperiksa di bagian bawah kelapa polisi menemukan ribuan dus yang setelah diperiksa adalah rokok Luffman. (Baca juga: Kisah Percintaan Muda-mudi di Padang, dari Hotel ke Gudang hingga Semak)
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dilpol Air Polda Riau di Pekanbaru. "Tersangka sengaja menutup ribuan dus rokok dengan kelapa untuk mengelabui petugas," tukasnya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 104 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(boy)
Lihat Juga :