Disita, Ribuan Dus Rokok Ilegal dari Kepri yang Diselundupkan ke Riau

Rabu, 08 Juli 2020 - 06:04 WIB
loading...
Disita, Ribuan Dus Rokok...
Disita, Ribuan Dus Rokok Ilegal dari Kepri yang Diselundupkan ke Riau. Foto/SINDOnews/Banda HT
A A A
PEKANBARU -
Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau mengamakan satu kapal berisi ribuan dus rokok ilegal dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui jalur perairan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, dalam kasus ini petugas mengamankan sebanyak 1.100 dus rokok ilegal merek Luffman. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang.

"Rokok yang diamankan tanpa cukai. Negera dirugikan Rp4,9 miliar," kata Sunarto, Selasa (7/7/2020).

Jutaan batang rokok ilegal itu diamankan dari sebuah kapal yang di dalamnya ada dua orang yakni Jumak dan Ibnu yang berlayar dari Kepulauan Riau.

Kapal bernama KLM Wan Rezeki Jaya itu terdeteksi berada di Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Riau.

Petugas yang melihat kapal yang mencurigakan mendekat. Untuk mengelabui petugas, pada bagian atas dak kapal di isi oleh ribuan butir kelapa. Polisi yang sudah curiga melakukan pemeriksaan kapal.

Saat diperiksa di bagian bawah kelapa polisi menemukan ribuan dus yang setelah diperiksa adalah rokok Luffman. (Baca juga: Kisah Percintaan Muda-mudi di Padang, dari Hotel ke Gudang hingga Semak)

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dilpol Air Polda Riau di Pekanbaru. "Tersangka sengaja menutup ribuan dus rokok dengan kelapa untuk mengelabui petugas," tukasnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 104 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)