Pemuda di Ogan Ilir Tewas Ditikam di Depan Pacar saat Nonton Organ Tunggal

Kamis, 10 November 2022 - 15:50 WIB
loading...
Pemuda di Ogan Ilir Tewas Ditikam di Depan Pacar saat Nonton Organ Tunggal
Nasib nahas dialami Frangki Kritian (30) yang tewas saat asyik nonton organ tunggal. (Ist)
A A A
INDRALAYA - Nasib nahas dialami Frangki Kritian (30) yang tewas saat asyik nonton organ tunggal. Ironisnya, korban tewas di Depan pacarnya bernama putri yang juga ikut nonton organ tunggal.

Tragisnya lagi korban tewas dibunu oleh pelaku Siswanto yang mengaku tak senang melihat korban bermesraan dengan pacarnya saat nonton organ tunggal tersebut.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kusumo mengatakan, peristiwa itu terjadi di kawasan SPBU Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (9/11/2022) petang kemarin.

"Tersangka Siswanto ini pernah suka dengan cewek korban. Melihat korban ini sangat mesra saat nonton organ tunggal, tersangka ini tidak senang, sehingga nekat menikam korban dengan pisau," ujar AKP Halim, Kamis (10/11/2022).

Saat terjadi keributan antara rekan tersangka, AG, dan Frangki keduanya sempat dilerai oleh warga sekitar. Namun, tak lama kemudian datang Siswanto, yang langsung melakukan penikaman pada korban.

"Korban pun meninggal dunia setelah ditikam oleh tersangka Siswanto," jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka Siswanto langsung ditangkap karena di saat yang bersamaan anggota Polsek sedang melakukan patroli.

Sementara tersangka AG yang melakukan penganiayaan kabur dan kini diburu petugas.

"Kebetulan anggota sedang berpatroli dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur. Dan tak jauh dari TKP tersangka Siswanto berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Tanjung Raja," katanya.

Baca: Begal Modus Tawuran, Belasan Pelajar SMK di Palembang Diamankan Polisi.

Hingga kini, katanya, Siswanto masih diperiksa lebih lanjut lanjut. Sementara, untuk pelaku AG masih dalam pengejaran petugas.

"Tersangka kita kenakan tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana," jelasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9878 seconds (0.1#10.140)