PAM Jaya Kembali Gandeng Swasta, Anggota DPRD DKI: Kesalahan Lama Jangan Terulang Lagi
Rabu, 09 November 2022 - 21:28 WIB
loading...
A
A
A
"Jangan sampai kerja sama ini tidak ada bedanya dengan Aetra dan Palyja. Jangan bicara UU dan peraturan kalau pelayanannya masih sangat parah dan banyak sekali masalah," ketusnya.
Pria yang akrab disapa Bang Kent ini cukup khawatir dengan melakukan swastanisasi dalam bentuk kerja sama antara PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia, akan kembali mengulang kembali preseden buruk terkait pelayanan air bersih terhadap masyarakat Jakarta.
Pasalnya, kata dia, saat rapat dengan DPRD DKI, PAM Jaya mengaku tidak akan melakukan kontrak dengan pihak swasta kembali. Tetapi pada kenyataannya berbeda.
Seharusnya, kata dia, Pemprov DKI Jakarta lewat PAM Jaya belajar dari kesalahan swastanisasi air Jakarta yang mengakibatkan negara justru kehilangan hak penguasaan atas sumber daya air untuk kemakmuran rakyat. Serta kehilangan kontrol atas pengelolaan air untuk kemakmuran rakyat.
Sebenarnya, putusan konstitusi sudah melarangnya berdasarkan putusan MK No 85/PUU-XI/2013 yang melarang atas swastanisasi pengelolaan air minum. Secara konstitusi, lanjut Kent, PAM Jaya sebenarnya dapat secara mandiri menjalankan pengelolaan air. Termasuk produksi air secara mandiri.
"Kenapa PAM Jaya tidak berani untuk mengelola internal saja, katanya sudah tidak akan melakukan swastanisasi air kembali, kenapa harus melibatkan swasta kembali?" ucapnya.
"Jika PAM Jaya yang mengelola , jujur kita selaku anggota Dewan lebih enak dan lebih leluasa dalam berkoordinasi dan komunikasi. Berbeda jika pelayanan tersebut dipegang oleh pihak swasta, ribet dan berbelit belit," sambung Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu.
Pria yang akrab disapa Bang Kent ini cukup khawatir dengan melakukan swastanisasi dalam bentuk kerja sama antara PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia, akan kembali mengulang kembali preseden buruk terkait pelayanan air bersih terhadap masyarakat Jakarta.
Pasalnya, kata dia, saat rapat dengan DPRD DKI, PAM Jaya mengaku tidak akan melakukan kontrak dengan pihak swasta kembali. Tetapi pada kenyataannya berbeda.
Seharusnya, kata dia, Pemprov DKI Jakarta lewat PAM Jaya belajar dari kesalahan swastanisasi air Jakarta yang mengakibatkan negara justru kehilangan hak penguasaan atas sumber daya air untuk kemakmuran rakyat. Serta kehilangan kontrol atas pengelolaan air untuk kemakmuran rakyat.
Sebenarnya, putusan konstitusi sudah melarangnya berdasarkan putusan MK No 85/PUU-XI/2013 yang melarang atas swastanisasi pengelolaan air minum. Secara konstitusi, lanjut Kent, PAM Jaya sebenarnya dapat secara mandiri menjalankan pengelolaan air. Termasuk produksi air secara mandiri.
"Kenapa PAM Jaya tidak berani untuk mengelola internal saja, katanya sudah tidak akan melakukan swastanisasi air kembali, kenapa harus melibatkan swasta kembali?" ucapnya.
"Jika PAM Jaya yang mengelola , jujur kita selaku anggota Dewan lebih enak dan lebih leluasa dalam berkoordinasi dan komunikasi. Berbeda jika pelayanan tersebut dipegang oleh pihak swasta, ribet dan berbelit belit," sambung Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu.
Lihat Juga :