Dapat SP2, Penggarap Lahan Kampus UIII di Cisalak Depok Diminta Segera Angkat Kaki
Rabu, 09 November 2022 - 17:33 WIB
loading...
Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat mendatangi lokasi pembangunan Kampus UIII, Rabu (9/11/2022). Foto: Ist
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melayangkan surat peringatan kedua (SP2) kepada penggarap lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak. Para penggarap diminta segera kosongkan lahan tersebut.
Pemberian SP2 ini merupakan rangkaian persiapan penertiban lahan UIII, di mana penertiban kali ini menyasar kawasan Terase I, atau kawasan jalan utama dari gerbang UIII hingga Rektorat.
Setelah melayangkan SP2 ini, selanjutnya tujuh hari ke depan akan dilayangkan SP3 sebaga surat peringatan lanjutan dari rangkaian persiapan penertiban.
“Hari ini penyampaian SP2, yang sebelumnya sudah SP1 sepuluh hari ke belakang. Kali ini disampaikan informasi bahwa lahan yang dikuasai warga itu adalah lahan UIII. Kedua, meminta untuk mengosongkan lahan tersebut secara sukarela karena akan segera dilakukan pembangunan di Terase I,” ujar Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny di lokasi pembangunan Kampus UIII, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Terkena Proyek Pembangunan Kampus UIII, Ratusan Bangunan Ditertibkan
Linda menjelaskan, pelayangan SP2 kali ini dilakukan di lahan seluas kurang lebih satu hektare atau tujuh bidang lahan dengan 12 pihak yang mengakui sebagai pemilik atas lahan tersebut. Pada tahap SP2 ini Satpol PP bersama tim terpadu penertiban lahan UIII memberikan pemahaman bagi penggarap lahan untuk mengosongkan lahan garapannya dengan sukarela.
Pemberian SP2 ini merupakan rangkaian persiapan penertiban lahan UIII, di mana penertiban kali ini menyasar kawasan Terase I, atau kawasan jalan utama dari gerbang UIII hingga Rektorat.
Setelah melayangkan SP2 ini, selanjutnya tujuh hari ke depan akan dilayangkan SP3 sebaga surat peringatan lanjutan dari rangkaian persiapan penertiban.
“Hari ini penyampaian SP2, yang sebelumnya sudah SP1 sepuluh hari ke belakang. Kali ini disampaikan informasi bahwa lahan yang dikuasai warga itu adalah lahan UIII. Kedua, meminta untuk mengosongkan lahan tersebut secara sukarela karena akan segera dilakukan pembangunan di Terase I,” ujar Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny di lokasi pembangunan Kampus UIII, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Terkena Proyek Pembangunan Kampus UIII, Ratusan Bangunan Ditertibkan
Linda menjelaskan, pelayangan SP2 kali ini dilakukan di lahan seluas kurang lebih satu hektare atau tujuh bidang lahan dengan 12 pihak yang mengakui sebagai pemilik atas lahan tersebut. Pada tahap SP2 ini Satpol PP bersama tim terpadu penertiban lahan UIII memberikan pemahaman bagi penggarap lahan untuk mengosongkan lahan garapannya dengan sukarela.

Lihat Juga :