Kejari Kolaka Utara Musnahkan 44,89 Gram Narkotika dan BB Hasil Tindak Kejahatan

Rabu, 09 November 2022 - 13:36 WIB
loading...
Kejari Kolaka Utara...
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara memusnahkan 44, 89 gram narkotika jenis sabu dan ganja di pelataran Kantor Adhiyaksa setempat, Rabu (9/11/2022). Foto SINDOnews
A A A
KOLAKA UTARA - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara memusnahkan 44, 89 gram narkotika jenis sabu dan ganja di pelataran Kantor Adhiyaksa setempat, Rabu (9/11/2022).



Barang haram tersebut merupakan hasil tindak kejahatan yang berlangsung sepanjang Januari-Oktober 2022.Barang bukti (BB) tindakan kejahatan juga ikut dimusnahkan. Baca juga: Polisi Ringkus 7 Pelaku Peredaran 5 Kilo Sabu dan 6.800 Butir Ekstasi

Kepala Kejari Kolut, Henderina Malo merinci, 44, 89 gram narkotika tersebut terbagi atas 43,30 gram sabu dan 1,49 gram ganja . BB dikemas dalam 82 sachet dengan nilai jika dirupiahkan berkisar Rp80 juta.

"Patut kita semua prihatin dan menjadi perhatian bersama karena sebagai daerah berkembang, perkara narkotika dan pencabulan menjadi yang tertinggi di wilayah ini," kata Henderina.

Narkotika dan ganja itu dimusnahkan dengan cara ditambahkan cairan pelarut dan diblender kemudian ditumpah ke lubang galian untuk ditimbun. Adapun alat hisap dan belasan hanphone pelaku dimusnahkan dengan cara dibakar. Baca juga: Panjat Atap Pakai Sarung, Napi Narkoba di Lapas Cipinang Kabur

Ditambahkan, untuk 21 perkara lain meliputi tindak kekerasan, penganiyayaan dan pembunuhan, pertambangan, pemalsuan surat, pencurian hingga perjudian. BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong-potong berupa alat judi, mesin penyedot pasir, parang dan keris serta beberapa lembar pakaian.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan...
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Rekomendasi
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved