Tak Ada Tilang Manual, Warga Prihatin Banyak Pelanggaran di Lampu Merah
Selasa, 08 November 2022 - 21:35 WIB
loading...
Tidak adanya tilang manual membuat driver ojol di Jakarta Pusat melihat banyak pengendara motor melanggar bila melewati kawasan lampu merah. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tidak adanya tilang manual membuat masyarakat melihat banyak pengendara motor melanggar bila melewati kawasan lampu merah. Sebab, tidak adanya polisi yang biasa menilang membuat warga seakan-akan cuek dengan rambu lalu lintas.
"Kalau saya lihat nih masyarakat kalau nggak ada tilang manual jadi nggak ada yang ngatur, padahal lihat polisi di lampu merah kan pada takut. Jadi, sekarang polisi nggak ada malah banyak pelanggaran," ujar Ahmad Yunda (39), warga Cikini, Jakarta Pusat saat ditemui di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Kapolri Larang Polantas Gelar Tilang Manual untuk Hindari Pungli
Saat ini, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa anggotanya tidak lagi menerapkan tiang manual. Polisi harus mengubah paradigma dengan memberlakukan tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Terhadap penerapan ETLE, Yunda khawatir terekam kamera ETLE meski tidak melanggar. "Saya takut ETLE salah ngebaca. Soalnya kan ini sistem, yang bacanya jadi sistem ini kan bisa pro kontra masyarakat juga," kata pria yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) ini.
Karyawan swasta, Suhardi (42) membenarkan banyak pelanggaran lalu lintas setelah penghapusan tilang manual seperti yang terjadi di kawasan lampu merah Sarinah menuju Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pengendara dengan seenaknya memutar arah di traffic light Sarinah dari arah Bundaran Patung Kuda menuju Sudirman, padahal mestinya lurus terus.
"Kalau saya lihat nih masyarakat kalau nggak ada tilang manual jadi nggak ada yang ngatur, padahal lihat polisi di lampu merah kan pada takut. Jadi, sekarang polisi nggak ada malah banyak pelanggaran," ujar Ahmad Yunda (39), warga Cikini, Jakarta Pusat saat ditemui di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Kapolri Larang Polantas Gelar Tilang Manual untuk Hindari Pungli
Saat ini, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa anggotanya tidak lagi menerapkan tiang manual. Polisi harus mengubah paradigma dengan memberlakukan tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Terhadap penerapan ETLE, Yunda khawatir terekam kamera ETLE meski tidak melanggar. "Saya takut ETLE salah ngebaca. Soalnya kan ini sistem, yang bacanya jadi sistem ini kan bisa pro kontra masyarakat juga," kata pria yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) ini.
Karyawan swasta, Suhardi (42) membenarkan banyak pelanggaran lalu lintas setelah penghapusan tilang manual seperti yang terjadi di kawasan lampu merah Sarinah menuju Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pengendara dengan seenaknya memutar arah di traffic light Sarinah dari arah Bundaran Patung Kuda menuju Sudirman, padahal mestinya lurus terus.
Lihat Juga :