Tiduri Istri Anggota TNI, Aipda AL Dipecat dengan Tidak Hormat

Selasa, 08 November 2022 - 16:16 WIB
loading...
Tiduri Istri Anggota TNI, Aipda AL Dipecat dengan Tidak Hormat
Ilustrasi oknum polisi. Foto: Istimewa
A A A
PURWOREJO - Oknum anggota Polres Purworejo, Aipda AL, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Aipda AL dipecat dari anggota kepolisian, karena selingkuh dengan istri anggota TNI.

Pemecatan dilakukan melalui upacara yang dipimpin langsung Kapolres Purworejo, AKBP M Purbaja pada tadi.

Dalam upacara pemecatan itu, Aipda AL melakukan kegiatan seremoni dengan melepas baju dinas Polri yang selama dibangga-banggakannya dan menggantinya dengan menggunakan baju biasa.



"PTDH ini dilakukan karena Aipda AL telah melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan pada Februari 2022. Saya berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi," kata Purbaja, Selasa (8/11/2022).

Dijelaskan dia, pemecatan anggota kepolisian ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran dengan mencoreng institusi Polri.

"Rekomendasi pemecatan ini sebenarnya sudah turun dari April 2022. Tetapi yang bersangkutan melakukan banding dan hasilnya baru keluar pada 7 November kemarin," sambungnya.



Sebelumnya, pada Februari 2022, AL digerebek warga waktu subuh karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA yang merupakan istri anggota TNI d iDesa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Purworejo.

Peristiwa ini pun dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung dilakukan penyelidikan. Hasilnya, AL dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila dengan AFA. Selanjutnya, AL diproses pidana dan kode etik kepolisian.

Proses pidana AL sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan kode etiknya, AL sempat mengajukan banding. Akhirnya, sidang kode etik menyatakan AL diberhentikan dengan tidak hormat.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)