Tiduri Istri Anggota TNI, Aipda AL Dipecat dengan Tidak Hormat
Selasa, 08 November 2022 - 16:16 WIB
loading...
Ilustrasi oknum polisi. Foto: Istimewa
A
A
A
PURWOREJO - Oknum anggota Polres Purworejo, Aipda AL, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Aipda AL dipecat dari anggota kepolisian, karena selingkuh dengan istri anggota TNI.
Pemecatan dilakukan melalui upacara yang dipimpin langsung Kapolres Purworejo, AKBP M Purbaja pada tadi.
Dalam upacara pemecatan itu, Aipda AL melakukan kegiatan seremoni dengan melepas baju dinas Polri yang selama dibangga-banggakannya dan menggantinya dengan menggunakan baju biasa.
Baca juga: Tepergok Selingkuh, Oknum Anggota DPRD Ternate Seret Istri dengan Mobil Dinas
"PTDH ini dilakukan karena Aipda AL telah melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan pada Februari 2022. Saya berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi," kata Purbaja, Selasa (8/11/2022).
Dijelaskan dia, pemecatan anggota kepolisian ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran dengan mencoreng institusi Polri.
"Rekomendasi pemecatan ini sebenarnya sudah turun dari April 2022. Tetapi yang bersangkutan melakukan banding dan hasilnya baru keluar pada 7 November kemarin," sambungnya.
Pemecatan dilakukan melalui upacara yang dipimpin langsung Kapolres Purworejo, AKBP M Purbaja pada tadi.
Dalam upacara pemecatan itu, Aipda AL melakukan kegiatan seremoni dengan melepas baju dinas Polri yang selama dibangga-banggakannya dan menggantinya dengan menggunakan baju biasa.
Baca juga: Tepergok Selingkuh, Oknum Anggota DPRD Ternate Seret Istri dengan Mobil Dinas
"PTDH ini dilakukan karena Aipda AL telah melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan pada Februari 2022. Saya berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi," kata Purbaja, Selasa (8/11/2022).
Dijelaskan dia, pemecatan anggota kepolisian ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran dengan mencoreng institusi Polri.
"Rekomendasi pemecatan ini sebenarnya sudah turun dari April 2022. Tetapi yang bersangkutan melakukan banding dan hasilnya baru keluar pada 7 November kemarin," sambungnya.
Lihat Juga :