Menaker Sebut Upah Minimum 2023 Akan Naik, Ini Alasannya
Selasa, 08 November 2022 - 15:10 WIB
loading...
Upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 ini. Menurut Menaker Ida Fauziyah, pertumbuhan ekonomi dan inflasi menjadi alasan kenaikkan tersebut. Foto Antaranews
A
A
A
JAKARTA - Upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 ini. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pertumbuhan ekonomi dan inflasi menjadi alasan kenaikkan tersebut.
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Pertumbuhan ekonomi Indonesia, jelasnya, terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022. Baca juga: Wajib Tahu! Begini Mekanisme Penyaluran dan Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia
Ida juga menyoroti bahwa lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain.
Lanjut Ida, persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 sendiri telah dimulai sejak September 2022 ketika Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan.
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Pertumbuhan ekonomi Indonesia, jelasnya, terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022. Baca juga: Wajib Tahu! Begini Mekanisme Penyaluran dan Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia
Ida juga menyoroti bahwa lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain.
Lanjut Ida, persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 sendiri telah dimulai sejak September 2022 ketika Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan.
Lihat Juga :