Motif Suami Aniaya Istri di Depok karena Persoalan Utang

Selasa, 08 November 2022 - 09:36 WIB
loading...
Motif Suami Aniaya Istri...
Polres Depok menangkap Syarif alias Madun (33) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap S (23) istrinya.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Polres Depok menangkap Syarif alias Madun (33) pelaku kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terhadap S (23) istrinya. Kekerasan terhadap S dilakukan saat Madun ingin membicarakan persoalan utang kepada korban.

Pemukulan terhadap S ini viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 6 November 2022 lalu di salah satu ruas jalan di Kota Depok.

Saat itu ada warga yang merekam dan videonya viral di sosial media. Korban dipukul pelaku sebanyak tiga kali hingga akhirnya dilerai warga.

“Setelah viral terkait postingan di beberapa media sosial kami langsung bergerak mendalami peristiwa tersebut. Pelaku ditangkap di Pondok Labu, Jakarta Selatan," ungkap Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (8/11/2022).

Menurut Yogen, korban pun telah membuat laporan terkait pemukulan yang dilakukan pelaku. Kekerasan ini terjadi lantaran pelaku kesal kepada istrinya terkait persoalan utang.

"Pelaku bermaksud menagih utang pada istrinya dengan cara mengajak bicara di luar. Korban dan pelaku sudah lama pisah rumah," ujarnya. Baca: Polisi Tangkap Suami Penganiaya Istri di Cinere Depok

Yogen mengatakan, pelaku mengajak makan korban, tapi ditolak karena ingin ke inti pembahasan yaknimasalah utang yang harus segera dibayar. Hal ini kemudian memicu cekcok, dan pelaku membanting motor di jalan dan menurunkan korban dan anaknya.

"Korban dipukul pelaku hingga tiga kali hingga membuat luka robek di bibir,” katanya. Atas perbuatannya kini Madun mendekam di tahanan.

Dia dijerat dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23/2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Rekomendasi
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
10 Muharram dan Kematian...
10 Muharram dan Kematian Firaun: Akhir Sang Raja yang Mengaku Tuhan
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved