Motif Suami Aniaya Istri di Depok karena Persoalan Utang
Selasa, 08 November 2022 - 09:36 WIB
loading...
Polres Depok menangkap Syarif alias Madun (33) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap S (23) istrinya.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A
A
A
DEPOK - Polres Depok menangkap Syarif alias Madun (33) pelaku kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terhadap S (23) istrinya. Kekerasan terhadap S dilakukan saat Madun ingin membicarakan persoalan utang kepada korban.
Pemukulan terhadap S ini viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 6 November 2022 lalu di salah satu ruas jalan di Kota Depok.
Saat itu ada warga yang merekam dan videonya viral di sosial media. Korban dipukul pelaku sebanyak tiga kali hingga akhirnya dilerai warga.
“Setelah viral terkait postingan di beberapa media sosial kami langsung bergerak mendalami peristiwa tersebut. Pelaku ditangkap di Pondok Labu, Jakarta Selatan," ungkap Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (8/11/2022).
Menurut Yogen, korban pun telah membuat laporan terkait pemukulan yang dilakukan pelaku. Kekerasan ini terjadi lantaran pelaku kesal kepada istrinya terkait persoalan utang.
Pemukulan terhadap S ini viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 6 November 2022 lalu di salah satu ruas jalan di Kota Depok.
Saat itu ada warga yang merekam dan videonya viral di sosial media. Korban dipukul pelaku sebanyak tiga kali hingga akhirnya dilerai warga.
“Setelah viral terkait postingan di beberapa media sosial kami langsung bergerak mendalami peristiwa tersebut. Pelaku ditangkap di Pondok Labu, Jakarta Selatan," ungkap Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (8/11/2022).
Menurut Yogen, korban pun telah membuat laporan terkait pemukulan yang dilakukan pelaku. Kekerasan ini terjadi lantaran pelaku kesal kepada istrinya terkait persoalan utang.
Lihat Juga :