Dinkes Sinjai Perketat Pengawasan Obat Sirup Mengandung Cemaran EG
loading...
A
A
A
SINJAI - Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan melakukan pengawasan secara ketat peredaran obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG).
Pengawasan terhadap sarana kefarmasian, toko obat, dan apotek dilakukan bersama organisasi profesi kesehatan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Sinjai.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sinjai, Fidyawati mengatakan tersebut merupakan tindak lanjut imbauan kepala Dinas Kesehatan Sinjai.
“Pengawasan dimulai dari Kecamatan Sinjai Utara. Dari hasil pengawasan ditemukan bahwa sarana distribusi dalam hal ini apotek dan toko obat telah menjalankan sesuai imbauan yang telah disampaikan,” ungkap Fidyawati, Senin (7/11/2022).
Sebelum adanya imbauan dari Dinas Kesehatan, organisasi profesi juga telah mengeluarkan imbauan yang sama kepada seluruh penanggung jawab apotek dan toko obat.
“Ini merupakan bentuk sinergitas antara Dinkes dengan organisasi profesi untuk meminimalisir permasalahan utamanya di bidang kesehatan dalam hal penggunaan obat yang sebelumnya ada informasi bahwa terdapat cemaran dari beberapa jenis produk obat,” imbuhnya.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Sinjai Andi Yasmin Yulianti mengaku telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan memberikan imbauan kepada seluruh apotek dan toko obat berkaitan dengan adanya beberapa produk obat yang dilarang diperjualbelikan.
“Alhamdulillah, tanggapan mereka bagus dan menerima semuanya, karena ini memang untuk keamanan kita semua,” katanya.
Pengawasan terhadap sarana kefarmasian, toko obat, dan apotek dilakukan bersama organisasi profesi kesehatan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Sinjai.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sinjai, Fidyawati mengatakan tersebut merupakan tindak lanjut imbauan kepala Dinas Kesehatan Sinjai.
“Pengawasan dimulai dari Kecamatan Sinjai Utara. Dari hasil pengawasan ditemukan bahwa sarana distribusi dalam hal ini apotek dan toko obat telah menjalankan sesuai imbauan yang telah disampaikan,” ungkap Fidyawati, Senin (7/11/2022).
Sebelum adanya imbauan dari Dinas Kesehatan, organisasi profesi juga telah mengeluarkan imbauan yang sama kepada seluruh penanggung jawab apotek dan toko obat.
“Ini merupakan bentuk sinergitas antara Dinkes dengan organisasi profesi untuk meminimalisir permasalahan utamanya di bidang kesehatan dalam hal penggunaan obat yang sebelumnya ada informasi bahwa terdapat cemaran dari beberapa jenis produk obat,” imbuhnya.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Sinjai Andi Yasmin Yulianti mengaku telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan memberikan imbauan kepada seluruh apotek dan toko obat berkaitan dengan adanya beberapa produk obat yang dilarang diperjualbelikan.
“Alhamdulillah, tanggapan mereka bagus dan menerima semuanya, karena ini memang untuk keamanan kita semua,” katanya.
(don)