Disparekraf Selidiki Dugaan Praktik Prostitusi di Diskotek Top One
Selasa, 07 Juli 2020 - 20:03 WIB
loading...
Setelah digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menyelidiki dugaan praktik prostitusi di Diskotik Top One. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Setelah digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menyelidiki dugaan praktik prostitusi di Diskotik Top One di Jalan Daan Mogot, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sebab, saat penggerebekan petugas menemukan kamar-kamar berlantai keramik putih lengkap dengan kasur dan bantal. Sejumlah kamar berpendingin ruangan ditemukan di lantai 3 dan 4 gedung itu. Kamar dilengkapi sejumlah toilet minimalis, berupa pancuran untuk mandi dengan penutup tirai.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan temuan itu akan diselediki pihaknya. “Yah kita lihat dulu, nanti kami selediki,” kata Cucu, Selasa (7/7/2020).
Cucu menjelaskan, bila terbukti melanggar, maka tak menutup kemungkinan kawasan itu ditutup karena melanggar Pergub No 18/2018 tentang Usaha Kepariwisataan. “Makanya kita harus kuat pembuktiannya,” tuturnya.
Seorang pengunjung, Beni mengatakan, seusai berkaroke pub di lantai 1 dan room lantai 2, biasanya para pemandu lagu memintanya untuk naik di lantai 3 dan 4. “Mereka mematok tarif Rp350.000 belum sama pengaman (kontrasepsi),” katanya.
Sebab, saat penggerebekan petugas menemukan kamar-kamar berlantai keramik putih lengkap dengan kasur dan bantal. Sejumlah kamar berpendingin ruangan ditemukan di lantai 3 dan 4 gedung itu. Kamar dilengkapi sejumlah toilet minimalis, berupa pancuran untuk mandi dengan penutup tirai.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan temuan itu akan diselediki pihaknya. “Yah kita lihat dulu, nanti kami selediki,” kata Cucu, Selasa (7/7/2020).
Cucu menjelaskan, bila terbukti melanggar, maka tak menutup kemungkinan kawasan itu ditutup karena melanggar Pergub No 18/2018 tentang Usaha Kepariwisataan. “Makanya kita harus kuat pembuktiannya,” tuturnya.
Seorang pengunjung, Beni mengatakan, seusai berkaroke pub di lantai 1 dan room lantai 2, biasanya para pemandu lagu memintanya untuk naik di lantai 3 dan 4. “Mereka mematok tarif Rp350.000 belum sama pengaman (kontrasepsi),” katanya.
Lihat Juga :