5 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Perkosa Gadis di Rumah Kosan

Senin, 07 November 2022 - 13:55 WIB
loading...
5 Bulan Bebas dari Penjara,...
Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto: Istimewa
A A A
PAREPARE - Baru lima bulan bebas dari penjara, seorang residivis kasus pemerkosaan berinisial DR (36), di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kembali ditangkap. DR ditangkap karena kembali melakukan pemerkosaan.

Kali ini korbannya adalah seorang gadis berinisial AI yang merupakan tetangga kosnya, di Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelaku baru satu minggu tinggal di rumah kosan itu. Dia melakukan aksi pemerkosaan pada tengah malam saat penghuni kosan lainnya sudah tertidur.

Baca juga: Gadis Ini Diperkosa Beramai-ramai dalam Pesta, Diperkosa Lagi saat Pulang

"Pelaku mencekik korban dan mengancam akan membunuhnya," katanya, Senin (7/11/2022).

Sebelumnya, pelaku ditangkap karena melakukan pemerkosaan di Kabupaten Sidrap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Atau Pasal 285 subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berkas Kasus Dokter...
Berkas Kasus Dokter Cabul Priguna Mondar Mandir Polda-Kejati Jabar, Ada Apa?
Sahroni Desak Oknum...
Sahroni Desak Oknum Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT Ditindak Tegas
Kerusuhan Pecah di Dublin...
Kerusuhan Pecah di Dublin Dipicu Isu Pencari Suaka Perkosa Gadis Berusia 10 Tahun
Perempuan yang Pernah...
Perempuan yang Pernah Diperkosa 51 Pria Dapat Legion of Honour di Prancis
Taeil Eks NCT Divonis...
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan, Langsung Ditahan
Rekomendasi
Belajar dari Negara...
Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Diminta Diusut Tuntas, Publik Diminta Mengawal
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved