5 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Perkosa Gadis di Rumah Kosan

Senin, 07 November 2022 - 13:55 WIB
loading...
5 Bulan Bebas dari Penjara,...
Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto: Istimewa
A A A
PAREPARE - Baru lima bulan bebas dari penjara, seorang residivis kasus pemerkosaan berinisial DR (36), di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kembali ditangkap. DR ditangkap karena kembali melakukan pemerkosaan.

Kali ini korbannya adalah seorang gadis berinisial AI yang merupakan tetangga kosnya, di Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelaku baru satu minggu tinggal di rumah kosan itu. Dia melakukan aksi pemerkosaan pada tengah malam saat penghuni kosan lainnya sudah tertidur.

Baca juga: Gadis Ini Diperkosa Beramai-ramai dalam Pesta, Diperkosa Lagi saat Pulang

"Pelaku mencekik korban dan mengancam akan membunuhnya," katanya, Senin (7/11/2022).

Sebelumnya, pelaku ditangkap karena melakukan pemerkosaan di Kabupaten Sidrap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Atau Pasal 285 subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berkas Kasus Dokter...
Berkas Kasus Dokter Cabul Priguna Mondar Mandir Polda-Kejati Jabar, Ada Apa?
Sahroni Desak Oknum...
Sahroni Desak Oknum Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT Ditindak Tegas
Astaga! Dokter Priguna...
Astaga! Dokter Priguna Pemerkosa Pasien Bikin Resep Sendiri untuk Dapatkan Obat Bius di RSHS Bandung
Obat Bius Dokter Priguna...
Obat Bius Dokter Priguna yang Dipakai untuk Perkosa Keluarga Pasien Milik RSHS Bandung
Kerusuhan Pecah di Dublin...
Kerusuhan Pecah di Dublin Dipicu Isu Pencari Suaka Perkosa Gadis Berusia 10 Tahun
Perempuan yang Pernah...
Perempuan yang Pernah Diperkosa 51 Pria Dapat Legion of Honour di Prancis
Taeil Eks NCT Divonis...
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan, Langsung Ditahan
Rekomendasi
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved