5 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Perkosa Gadis di Rumah Kosan
loading...
A
A
A
PAREPARE - Baru lima bulan bebas dari penjara, seorang residivis kasus pemerkosaan berinisial DR (36), di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kembali ditangkap. DR ditangkap karena kembali melakukan pemerkosaan.
Kali ini korbannya adalah seorang gadis berinisial AI yang merupakan tetangga kosnya, di Kota Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelaku baru satu minggu tinggal di rumah kosan itu. Dia melakukan aksi pemerkosaan pada tengah malam saat penghuni kosan lainnya sudah tertidur.
"Pelaku mencekik korban dan mengancam akan membunuhnya," katanya, Senin (7/11/2022).
Sebelumnya, pelaku ditangkap karena melakukan pemerkosaan di Kabupaten Sidrap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Atau Pasal 285 subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Kali ini korbannya adalah seorang gadis berinisial AI yang merupakan tetangga kosnya, di Kota Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelaku baru satu minggu tinggal di rumah kosan itu. Dia melakukan aksi pemerkosaan pada tengah malam saat penghuni kosan lainnya sudah tertidur.
"Pelaku mencekik korban dan mengancam akan membunuhnya," katanya, Senin (7/11/2022).
Sebelumnya, pelaku ditangkap karena melakukan pemerkosaan di Kabupaten Sidrap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Atau Pasal 285 subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(san)