Keren! Drone Tangkap Tangan 15 Pembuang Sampah Sembarangan saat CFD

Minggu, 06 November 2022 - 14:59 WIB
loading...
Keren! Drone Tangkap...
Drone menangkap tangan belasan pembuang sampah sembarangan saat Car Free Day (CFD) Sudirman-MH Thamrin, Minggu (6/11/2022). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Drone menangkap tangan belasan pembuang sampah sembarangan saat Car Free Day (CFD) Sudirman-MH Thamrin, Minggu (6/11/2022). Drone ini dioperasikan Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Kominfotik DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan drone maupun konvensional ini untuk menindak pembuang sampah sembarangan pada CFD tingkat provinsi maupun kota. Kemudian, lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Kurangi Sampah Jakarta, DKI Bangun 4 Fasilitas Pengelolaan Sampah dalam Kota

Pada hari pertama penerapan OTT dengan drone sebanyak belasan pelanggar terjaring dan empat di antaranya dikenakan sanksi sosial.

“OTT hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," ujar Asep.

Adapun posko penindakan CFD tingkat provinsi di Sudirman-Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Flyover Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan dan kegiatan akan digalakkan secara rutin sesuai instruksi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca juga: Jakarta Utara Canangkan Destinasi Wisata Edukasi Pengelolaan Sampah

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menambahkan OTT ini menggunakan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling besar Rp500.000," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jerman akan Beli 50.000...
Jerman akan Beli 50.000 Drone Serang untuk Ukraina
Pertama Kali, Pasukan...
Pertama Kali, Pasukan AS Serang Pangkalan Angkatan Laut Iran dengan Drone Laut
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
Rekomendasi
Misteri Brankas Rahasia:...
Misteri Brankas Rahasia: Mengapa Banyak Negara Pilih Simpan Cadangan Emasnya di Luar Negeri?
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Bring Back My Heart...
Bring Back My Heart Jadi Pilihan Microdrama Romantis yang Seru di V+Short
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Infografis
Jet Tempur Su-27 Ukraina...
Jet Tempur Su-27 Ukraina Jatuh saat Duel Lawan Drone Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved