DKI Keluarkan 3 Paket Kebijakan Intensif Pajak Daerah Selama Masa PSBB
Senin, 27 April 2020 - 22:46 WIB
loading...
A
A
A
Kebijakan kedua adalah tidak ada kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 (sama dengan PBB-P2 tahun 2019). Selain itu, juga dilakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, terhitung sejak 3 April-29 Mei 2020. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 30/2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Untuk Tahun 2020.
Kemudian, lanjut Edi, kebijakan insentif yang ketiga adalah pengurangan pokok pajak daerah, khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB. Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).
Sebagai alternatif pembayaran pajak daerah, seperti PBB-P2 dalam masa PSBB dapat dilakukan melalui melalui berbagai layanan perbankan bank-bank. Selain itu masyarakat juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak online melalui situs : www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Edi Sumantri kembali mengimbau kepada para wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan dengan bijak."Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini. Sehingga dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, namun juga tetap menaati arahan dari Pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Kami juga berharap agar para wajib pajak dengan kesadaran tinggi melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo," ucapnya.
Kemudian, lanjut Edi, kebijakan insentif yang ketiga adalah pengurangan pokok pajak daerah, khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB. Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).
Sebagai alternatif pembayaran pajak daerah, seperti PBB-P2 dalam masa PSBB dapat dilakukan melalui melalui berbagai layanan perbankan bank-bank. Selain itu masyarakat juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak online melalui situs : www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Edi Sumantri kembali mengimbau kepada para wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan dengan bijak."Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini. Sehingga dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, namun juga tetap menaati arahan dari Pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Kami juga berharap agar para wajib pajak dengan kesadaran tinggi melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :