DKI Keluarkan 3 Paket Kebijakan Intensif Pajak Daerah Selama Masa PSBB
Senin, 27 April 2020 - 22:46 WIB
loading...
Pemprov DKI mengeluarkan tiga kebijakan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan tiga kebijakan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak. Pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB akan mendapatkan pengurangan pokok pajak daerah.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah, dapat menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak daerah. Sehingga Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan tiga kebijakan yang dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak.
"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," kata Edi Sumantri dalam siaran tertulisnya, Senin (27/4/2020).
Edi menjelaskan, tiga kebijakan tersebut yakni, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan. Sanksi administrasi yang dimaksud seperti keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya. Hal ini diputuskan sesuai Peraturan Gubernur No 36/2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi berlaku sejak 3 April 2020-29 Mei 2020 dan diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.
"Dengan demikian, para wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini. Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah DKI Jakarta," ungkapnya.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah, dapat menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak daerah. Sehingga Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan tiga kebijakan yang dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak.
"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," kata Edi Sumantri dalam siaran tertulisnya, Senin (27/4/2020).
Edi menjelaskan, tiga kebijakan tersebut yakni, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan. Sanksi administrasi yang dimaksud seperti keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya. Hal ini diputuskan sesuai Peraturan Gubernur No 36/2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi berlaku sejak 3 April 2020-29 Mei 2020 dan diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.
"Dengan demikian, para wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini. Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah DKI Jakarta," ungkapnya.
Lihat Juga :