Polda Jabar Instruksikan Jajaran Polres Perketat Izin Penyelenggaraan Konser
Sabtu, 05 November 2022 - 14:46 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.Foto/Agung Bakti
A
A
A
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menginstruksikan jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jabar untuk memperketat perizinan penyelengaraan konser.
Intruksi tersebut dikeluarkan demi terjaganya kondusivitas sekaligus mencegah berbagai hal yang tidak diinginkan. Diketahui, penyelengaraan konser belakangan memicu berbagai persoalan menyusul membludaknya jumlah penonton.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana telah menginstruksikan setiap Polres untuk melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengeluarkan izin keramaian atau kegiatan yang mengundang banyak massa, khususnya yang digelar hingga malam hari.
Baca juga: Pengendara Motor di Sukabumi Tewas Jadi Korban Tabrak Lari saat Mendahului Truk
"Nanti mereka (Polres) akan melakukan penilaian terkait dengan kondisi Kamtibmasnya, jadi tergantung masing-masing," ujar Kombes Pol Ibrahim, Sabtu (5/11/2022).
Meski begitu, Kombes Pol Ibrahim mengatakan bahwa intruksi Kapolda tersebut bersifat tidak mengikat. Artinya, kata dia, setiap Polres tetap dapat memberikan izin keramaian untuk konser atau kegiatan lainnya asalkan dengan pertimbangan yang matang.
"Intruksi Kapolda itu tidak bersifat mengikat, itu sebagai pertimbangan, setiap wilayah menyesuaikan," katanya.
Intruksi tersebut dikeluarkan demi terjaganya kondusivitas sekaligus mencegah berbagai hal yang tidak diinginkan. Diketahui, penyelengaraan konser belakangan memicu berbagai persoalan menyusul membludaknya jumlah penonton.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana telah menginstruksikan setiap Polres untuk melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengeluarkan izin keramaian atau kegiatan yang mengundang banyak massa, khususnya yang digelar hingga malam hari.
Baca juga: Pengendara Motor di Sukabumi Tewas Jadi Korban Tabrak Lari saat Mendahului Truk
"Nanti mereka (Polres) akan melakukan penilaian terkait dengan kondisi Kamtibmasnya, jadi tergantung masing-masing," ujar Kombes Pol Ibrahim, Sabtu (5/11/2022).
Meski begitu, Kombes Pol Ibrahim mengatakan bahwa intruksi Kapolda tersebut bersifat tidak mengikat. Artinya, kata dia, setiap Polres tetap dapat memberikan izin keramaian untuk konser atau kegiatan lainnya asalkan dengan pertimbangan yang matang.
"Intruksi Kapolda itu tidak bersifat mengikat, itu sebagai pertimbangan, setiap wilayah menyesuaikan," katanya.
Lihat Juga :