Tertibkan Aset Pemprov, Gubernur Sulsel Minta Dukungan Kementerian ATR

Jum'at, 04 November 2022 - 14:07 WIB
loading...
Tertibkan Aset Pemprov,...
Tertibkan aset yang dikuasai pihak tertentu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman temui Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raja Juli Antoni. Foto Antara
A A A
MAKASSAR - Tertibkan aset yang dikuasai pihak tertentu, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman temui Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raja Juli Antoni. Gubernur meminta Kementerian ATR agar mendukung penertiban aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.



Pada pertemuan tersebut Gubernur Andi Sudirman mengharapkan Kementerian ATR/BPN mendukung Pemprov Sulsel dalam penertiban aset .

"Kami minta beberapa aset didukung oleh BPN untuk penertiban. Kami melalui pendampingan KPK memiliki target aset yang dikuasai pihak yang bisa menjadi objek kerugian negara dan perlu segera ditertibkan," jelas Andi Sudirman dalam keterangan resminya di Makassar, Jumat (4/11/2022).

Hadir dalam pertemuan antara lain Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel Wibisono, Dir Polair Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Supeno, dan jajaran Eselon II Pemprov Sulsel.

"Kami berbincang-bincang bersama Wakil Menteri ATR/BPN Bapak Raja Juli Antoni. Kami juga membahas mengenai upaya Pemprov Sulsel dalam penertiban aset," ujar Andi Sudirman.

Pemprov Sulsel, kata dia, telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041. Baca juga: Tiga Menteri dan Panglima TNI Bertemu di Kemenko Polhukam Bersepakat soal Aset Nega ra

"Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah melakukan revisi Perda RTRW yang terintegrasi Undang-Undang Cipta Kerja dan RZWP3K, sehingga penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat diselesaikan," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)