47 Korban Tragedi Kanjuruhan Siap Lapor Demi Jerat Tersangka Lain

Jum'at, 04 November 2022 - 05:59 WIB
loading...
47 Korban Tragedi Kanjuruhan Siap Lapor Demi Jerat Tersangka Lain
Tim bantuan hukum Aremania mendorong para korban tragedi Kanjuruhan berani melapor dan bersaksi demi pengusutan secara tuntas. MPI/Avirista
A A A
MALANG - Tim bantuan hukum Aremania mendorong para korban tragedi Kanjuruhan berani melapor dan bersaksi demi pengusutan secara tuntas.

Apalagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menyatakan berkas dari penyidik Polda Jawa Timur P-19 atau dikembalikan karena dinyatakan tak lengkap.

Anggota tim bantuan hukum Aremania Anjar Nawan Yusky menuturkan, gerakan suporter lapor atau yang disingkat Gaspol ditujukan kepada korban luka dan keluarga korban yang meninggal dunia pasca tragedi Kanjuruhan.

Hal ini demi menuntut keadilan bersama–sama melalui jalur hukum, terlebih laporan yang masuk saat ini merupakan laporan model A atau berdasarkan hasil temuan kepolisian saja.

“Sampai malam ini kami sampaikan updatenya bahwa saat ini total ada 47 pihak yang bergabung bersama kami dan datanya ada. Jadi ini ada surat kuasa dari korban dan keluarga korban yang meninggal dunia,” kata Anjar Nawan, pada Kamis(3/11/2022) malam di posko Tim Gabungan Aremania (TGA).

Pihaknya telah menyiapkan 13 pengacara guna mendampingi secara hukum para korban yang melapor. Bahkan dari 47 korban itu, sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan sebagai langkah perlawanan secara hukum.

Tampak beberapa barang bukti berupa hasil CT Scan, pemeriksaan laboratorium korban meninggal dunia dan korban luka, termasuk resume medis dari dokter dan rumah sakit yang merawat korban didapat dari para korban dan keluarganya.

“Kami juga mendapat beberapa bukti yaitu pakaian yang digunakan korban yang meninggal dunia, ada pakaian, baju, syal, celana, ada sepatu, walaupun cuma satu, memang ini yang ditemukan pada jenazah, dan ini diserahkan langsung oleh keluarga korban kepada kami, ini kami bawa beberapa saja,” bebernya.

Baca: Sebulan Berlalu, Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Sakit dan Harus Bayar Biaya Perawatan.

Tim Aremania juga menerima barang bukti berupa dompet dengan uang tunai Rp7 juta, BPKB sepeda motor, dari Komandan Batalyon Zeni Tempur atau Yon Zipur V Letkol Czi Arief Rochman Hakim. Temuan itu pun telah dikembalikan ke keluarga dari pemiliknya secara utuh.

Baca Juga: Tenggelam di Sungai Brantas, 2 Siswa SMP di Jombang Belum Ditemukan.

Pihaknya juga telah mendesak jaksa penutut umum (JPU) agar mengembalikan berkas dan meminta penambahan Pasal 338, 340, 351, 354, Pasal 76 c Juncto Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, termasuk penambahan tersangka dari pengembangan penyidikan dengan menerapkan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, agar dapat memunculkan tersangka lain pada peristiwa tragedi Kanjuruhan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2387 seconds (0.1#10.140)