47 Korban Tragedi Kanjuruhan Siap Lapor Demi Jerat Tersangka Lain
Jum'at, 04 November 2022 - 05:59 WIB
loading...
Tim bantuan hukum Aremania mendorong para korban tragedi Kanjuruhan berani melapor dan bersaksi demi pengusutan secara tuntas. MPI/Avirista
A
A
A
MALANG - Tim bantuan hukum Aremania mendorong para korban tragedi Kanjuruhan berani melapor dan bersaksi demi pengusutan secara tuntas.
Apalagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menyatakan berkas dari penyidik Polda Jawa Timur P-19 atau dikembalikan karena dinyatakan tak lengkap.
Anggota tim bantuan hukum Aremania Anjar Nawan Yusky menuturkan, gerakan suporter lapor atau yang disingkat Gaspol ditujukan kepada korban luka dan keluarga korban yang meninggal dunia pasca tragedi Kanjuruhan.
Hal ini demi menuntut keadilan bersama–sama melalui jalur hukum, terlebih laporan yang masuk saat ini merupakan laporan model A atau berdasarkan hasil temuan kepolisian saja.
“Sampai malam ini kami sampaikan updatenya bahwa saat ini total ada 47 pihak yang bergabung bersama kami dan datanya ada. Jadi ini ada surat kuasa dari korban dan keluarga korban yang meninggal dunia,” kata Anjar Nawan, pada Kamis(3/11/2022) malam di posko Tim Gabungan Aremania (TGA).
Pihaknya telah menyiapkan 13 pengacara guna mendampingi secara hukum para korban yang melapor. Bahkan dari 47 korban itu, sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan sebagai langkah perlawanan secara hukum.
Tampak beberapa barang bukti berupa hasil CT Scan, pemeriksaan laboratorium korban meninggal dunia dan korban luka, termasuk resume medis dari dokter dan rumah sakit yang merawat korban didapat dari para korban dan keluarganya.
Apalagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menyatakan berkas dari penyidik Polda Jawa Timur P-19 atau dikembalikan karena dinyatakan tak lengkap.
Anggota tim bantuan hukum Aremania Anjar Nawan Yusky menuturkan, gerakan suporter lapor atau yang disingkat Gaspol ditujukan kepada korban luka dan keluarga korban yang meninggal dunia pasca tragedi Kanjuruhan.
Hal ini demi menuntut keadilan bersama–sama melalui jalur hukum, terlebih laporan yang masuk saat ini merupakan laporan model A atau berdasarkan hasil temuan kepolisian saja.
“Sampai malam ini kami sampaikan updatenya bahwa saat ini total ada 47 pihak yang bergabung bersama kami dan datanya ada. Jadi ini ada surat kuasa dari korban dan keluarga korban yang meninggal dunia,” kata Anjar Nawan, pada Kamis(3/11/2022) malam di posko Tim Gabungan Aremania (TGA).
Pihaknya telah menyiapkan 13 pengacara guna mendampingi secara hukum para korban yang melapor. Bahkan dari 47 korban itu, sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan sebagai langkah perlawanan secara hukum.
Tampak beberapa barang bukti berupa hasil CT Scan, pemeriksaan laboratorium korban meninggal dunia dan korban luka, termasuk resume medis dari dokter dan rumah sakit yang merawat korban didapat dari para korban dan keluarganya.
Lihat Juga :