Mahasiswi Pembuang Bayi di Selokan Nagrak Ciamis Ditangkap Polisi
Kamis, 03 November 2022 - 22:09 WIB
loading...
Polres Ciamis berhasil menangkap mahasiswi pembuang bayi di selokan Nagrak, Ciamis, Jawa Barat. Foto/iNews TV/Acep Muslim
A
A
A
CIAMIS - Mahasiswi berinisial JR (18) hanya bisa tertunduk malu, usai ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis. JR ditangkap polisi, usai membuang bayi yang baru dilahirkannya ke selokan Nagrak, Ciamis.
Baca juga: Polisi Ungkap Ayah Biologis Gadis 19 Tahun Buang Bayi di Toilet Perusahaan
JR nekat membuang bayi yang baru dilahirkan ke selokan Nagrak, karena merasa malu punya anak di luar nikah. Sebelum membuang bayi yang baru dilahirkan, JR melakukan proses persalinan di area persawahan yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi.
Saat digelandang petugas Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis, kondisi JR sangat lemas karena masih dalam proses penyembuhan. Dihadapan petugas, warga Sindangrasa, Ciamis tersebut, mengaku membuang bayi yang baru dilahirkan dalam kondisi hidup.
Baca juga: Video Pria Dugem Bersama Wanita-wanita Seksi Gemparkan Aceh Tengah
Peristiwa pembuangan bayi di selokan Nagrak itu, dilakukan JR sekitar lima hari lalu. Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, tersangka mengaku telah melahirkan sendiri bayinya di area persawahan tudak jauh dari kediamannya.
"Setelah melahirkan, bayi malang tersebut lalu dibuang ke selokan Nagrak. Pelaku baru meninggalkan lokasi, setelah bayi tersebut sudah tidak menangis dan tidak bergerak lagi," ungkap Tony.
Baca juga: Istri Perwira Polisi Tewas Kecelakaan saat Pulang dari Hotel usai Selingkuh dengan Anggota Polantas
Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis, juga telah melakukan pengembangan penyidikan dan mengantongi nama kekasih tersangka. Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti kasus pembuangan bayi tersebut, yakni pakaian tersangka saat melahirkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini JR harus mendekam di sel tahanan Polres Ciamis, dan dijerat UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Ungkap Ayah Biologis Gadis 19 Tahun Buang Bayi di Toilet Perusahaan
JR nekat membuang bayi yang baru dilahirkan ke selokan Nagrak, karena merasa malu punya anak di luar nikah. Sebelum membuang bayi yang baru dilahirkan, JR melakukan proses persalinan di area persawahan yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi.
Saat digelandang petugas Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis, kondisi JR sangat lemas karena masih dalam proses penyembuhan. Dihadapan petugas, warga Sindangrasa, Ciamis tersebut, mengaku membuang bayi yang baru dilahirkan dalam kondisi hidup.
Baca juga: Video Pria Dugem Bersama Wanita-wanita Seksi Gemparkan Aceh Tengah
Peristiwa pembuangan bayi di selokan Nagrak itu, dilakukan JR sekitar lima hari lalu. Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, tersangka mengaku telah melahirkan sendiri bayinya di area persawahan tudak jauh dari kediamannya.
"Setelah melahirkan, bayi malang tersebut lalu dibuang ke selokan Nagrak. Pelaku baru meninggalkan lokasi, setelah bayi tersebut sudah tidak menangis dan tidak bergerak lagi," ungkap Tony.
Baca juga: Istri Perwira Polisi Tewas Kecelakaan saat Pulang dari Hotel usai Selingkuh dengan Anggota Polantas
Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis, juga telah melakukan pengembangan penyidikan dan mengantongi nama kekasih tersangka. Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti kasus pembuangan bayi tersebut, yakni pakaian tersangka saat melahirkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini JR harus mendekam di sel tahanan Polres Ciamis, dan dijerat UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :