Tak Terkendala Regulasi, Dishub DKI Tegaskan LRT Fase 2 Dilanjutkan

Kamis, 03 November 2022 - 22:38 WIB
loading...
Tak Terkendala Regulasi,...
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan Proyek LRT Jakarta Fase 2 dilanjutkan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 2 dilanjutkan. Menurutnya, saat ini rencana pembangunan tersebut masih dalam tahap pengkajian lebih dalam.

"Proyek LRT pada saat ini masih dalam proses pengkajian. Pembangunan transportasi massal berbasis rel seperti LRT membutuhkan analisis mendalam karena menyangkut sejumlah faktor seperti tata guna lahan, proyeksi potensi penumpang di masa mendatang, serta model pendanaan," kata Syafrin dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022). Baca juga: Proyek LRT Jakarta Fase 2, Heru Budi: Bisa Dilanjutkan Gubernur Berikutnya

Syafrin menekankan, saat ini pembangunan LRT tidak terkendala regulasi. Hanya saja rencana rute lanjutan LRT yang harusnya dimulai 2022 tekendala kapasitas fiskal dampak pandemi Covid-19.

“Dan tidak ada kendala regulasi terkait pembangunan LRT, sebagaimana diketahui bahwa sesuai rencana lanjutan rute LRT akan dimulai tahun 2020 namun terkendala oleh kapasitas fiskal Jakarta sebagai dampak Pandemi Covid-19," terangnya.

Syafrin menjelaskan penyiapan regulasi sejak tahun 2015 yang dimaksud yakni Electronic Road Pricing (ERP). ERP merupakan salah satu kebijakan dalam mekanisme push and pull strategy dalam transportasi.



"Selain penyediaan fasilitas sarana dan prasarana Angkutan Umum Massal sebagai supply (penyedia) layanan di sektor transportasi (pull strategy), pemerintah juga menerapkan kebijakan yang dapat mengendalikan mobilitas warga dengan kendaraan pribadi melalui push strategy seperti pengendalian tarif parkir, ganjil genap, dan ERP," jelasnya.

Kendati demikian, implementasi ERP hingga saat ini masih terkendala peraturan. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta sedang dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) dan sudah memasuki tahap final.

"Melalui Perda PLLSE ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum implementasi ERP di Jakarta. ERP diharapkan akan menjadi sebuah solusi mengurangi kemacetan di DKI Jakarta," tandasnya. Baca juga: DPRD DKI Setujui Pembangunan LRT Fase 2A Velodrome-Manggarai Rp442 Miliar

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menyetujui penyertaan modal daerah (PMD) untuk pembangunan LRT Fase 2A Velodrome-Rawamangun, Jakarta Timur menuju Manggarai, Jakarta Selatan pada 2023 mendatang. Adapun besaran PMD LRT Fase 2A senilai Rp442 miliar diserahkan ke BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengembang yang berwenang.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
LRT Jabodebek Kian Diminati,...
LRT Jabodebek Kian Diminati, Pengguna Cetak Rekor Tertinggi 129.692
Purbaya Sentil Proyek...
Purbaya Sentil Proyek Whoosh dan LRT, Minim Pengawasan Bikin Biaya Bengkak Puluhan Triliun
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved