Kantor Imigrasi Jaktim Amankan 3 WNA Diduga Investor Bodong
Kamis, 03 November 2022 - 06:34 WIB
loading...
A
A
A
"Petugas melakukan interview singkat dialamat tinggal bahwa, WNA atas nama RR dan SS diduga keduanya tidak mengetahui keberadaan dan kegiatan PT. Srimathi Meta Classics sesuai dengan alamat," kata Berthi saat konferensi pers perkara tersebut di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Rabu (2/11/2022).
Berdasarkan hasil tersebut petugas meyakini, RR dan SS diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Adapun WNA berinisial DR memiliki izin tinggal penyatuan keluarga."Untuk WNA inisial RR dan SS kami masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Adapun DR, kami tidak melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
RR dan SS akan diproses tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya masuk ke dalam daftar tangkal.
(hab)
Lihat Juga :