Warga Buka Portal, PT Pertamina Siap Ganti Rugi

Selasa, 07 Juli 2020 - 13:24 WIB
loading...
Warga Buka Portal, PT...
Akibat aktivitas pengeboran minyak, menyebabkan beberapa perumahan warga rusak dan warga setempat memportal aktivitas pengeboran minyak.
A A A
JIRAK JAYA - Terjadinya kerusakan rumah warga yang diduga akibat aktivitas pengeboran PT Pertamina EP di Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba langsung disikapi Pemerintah Kabupaten Muba, Senin (6/7/2020).

Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex diwakili Plt Asisten I Yudi Herzandi yang didampingi Forkopimcam di Kecamatan Jirak Jaya hadir secara langsung menyampaikan hasil penghitungan kerugian keretakan rumah warga akibat aktifitas pengeboran di sumur JRK IW 05 di Desa Jirak.

Sebagaimana diketahui sebelumnya akibat aktivitas pengeboran minyak tersebut menyebabkan beberapa perumahan warga rusak dan warga setempat memportal aktivitas pengeboran minyak sampai dengan kejelasan terkait pembayaran kompensasi kerugian warga. "Dari hasil mediasi pihak Pertamina EP siap memberikan ganti rugi rumah warga yang rusak sesuai dengan haril penghitungan Tim Kabupaten," ungkap Yudi Herzandi.

Dikatakan, penghitungan ganti rugi dilakukan dengan menggunakan standar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan bisa dipertanggung jawabkan secara teknis dan hukum.

Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra, menyampaikan kepada warga bahwa hasil penghitungan Tim Kabupaten bersifat mutlak, tanpa intervensi dari pihak lain termasuk perusahaan. Saat diadakan pertemuan di Balai Serbaguna Desa Jirak, warga sepakat untuk menerima besaran hasil penghitungan Tim Kabupaten."Masyarakat sebanyak 20 orang menerima besaran kompensasi hasil penghitungan Tim Kabupaten dan selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk realisasi pembayaran kompensasi oleh PT Pertamina EP Asset 2 dalam waktu maksimal 1 bulan," terang Yudi.

Lanjutnya, kesepakatan dan berita acara persetujuan sudah di tanda tangani. "Alhmadulillah, setelah disetujui dan dituangkan dalam Berita Acara, warga bersama Forkopimcam membuka portal jalan setelah kesepakatan disetujui sehingga aktivitas perusahaan dapat kembali lancar," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut juga turut dihadiri Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Muba Erdiansyah, Kapolsek Sungai Keruh, Danramil 401-03 Sekayu, Kepala Desa Jirak, Tim Invetarisasi Kabupaten Musi Banyuasin, dan Astmen LR Pertamina EP 2 Assets Pendopo.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Berita Terkini
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved