Puluhan Muda-mudi di Makassar Tak Berkutik Digerebek Polisi saat Asyik Pesta Miras

Minggu, 30 Oktober 2022 - 21:03 WIB
loading...
Puluhan Muda-mudi di...
Puluhan muda-mudi di Makassar ditangkap saat asyik pesat minuman keras, mereka lalu digiring ke kantor polisi. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Puluhan muda-mudi remaja belasan tahun di Makassar tidak berkutik saat polisi menggerebeknya asyik berpesta minuman keras (miras). Mereka pun digiring polisi, Sabtu malam (29/10/20220).

Mereka diamankan saat tengah asik nongkrong di beberapa titik jalan di Kecamatan Makassar. Beberapa dari mereka bahkan kedapatan berpesta minuman keras (miras). Bahkan, satu di antaranya berinisial ZC alias Zekar (14) kedapatan membawa senjata tajam jenis busur.

Polisi mengamankan kawanan remaja dan pemuda itu, lantaran dicurigai akan membuat keonaran. Aksi preventif atau pencegahan polisi tersebut, pun memaksa puluhan remaja itu digelandang ke Polsek Makassar. Tidak berselang lama, mereka lalu digiring ke truk Dalmas lalu dibawa ke Mapolrestabes Makassar.



Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, puluhan remaja muda-mudi diamankan untuk menjaga ketertiban masyarakat.

"Kita amankan sekelompok anak muda yang kita duga itu berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Untungnya juga personel kita siaga sehingga cepat kita menangani dan diamankan sebanyak 57 orang," katanya, Minggu (30/10/2022).



Untuk langkah hukum yang akan ditempuh, pihaknya mengaku akan mendalami lebih dahulu motif atau tujuan mereka berkumpul. Apakah akan di proses hukum lebih lanjut atau bakal menjalani Restorative Batiniah.

"Sekarang diamankan di Mapolres, tentunya kita akan melihat perbuatan mereka kenapa mereka melakukan hal tersebut untuk tindak lanjutnya nanti, kita akan lihat," ujarnya.

Dia juga mengatakan, jika nanti dalam pemeriksaan para muda-mudi itu berpotensi untuk dibina, maka Budhi mengatakan akan melakukan pembinaan. Begitu juga jika mereka sudah terlibat tindak pidana berulang, maka akan memproses hukum lebih lanjut.

"Tentunya kita lakukan kontroling apakah yang bersangkutan bisa untuk dibina atau harus diproses hukum," tuturnya.



Sekedar diketahui, Polrestabes Makassar akhir-akhir ini terus menggalakkan upaya Restorative Batiniah yang mengadopsi penyelesaian perkara lewat Restorative Justice. Menurutnya, Restorative Batiniah tidak hanya memutus perkara hukum dengan jalur damai, tapi lebih dari itu.

Seperti pemulihan kebatinan pelaku tindak pidana melalui serangkaian pembinaan, dan membuat para pelaku menyesali perbuatannya dan tidak menimbulkan dendam satu sama lain.

"Restorative Batiniah itu telah diterapkan sebelumnya terhadap 77 muda-mudi yang ditangkap berpesta miras dua pekan lalu. Mereka dipulangkan ke rumah masing-masing setelah bersimpuh di hadapan orangtuanya lalu menandatangani surat pernyataan tidak akan berbuat kesalahan yang sama," tukasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)