Ketua DPD RI Siap Perjuangkan Prof Mochtar Koesoemaatmadja Jadi Pahlawan Nasional
Minggu, 30 Oktober 2022 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
Dalam paparannya, Prof Reiza D Dienaputra menyebut, Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, merupakan seorang akademisi, budayawan dan pemersatu NKRI.
"Beliau berkontribusi sebagai pemersatu NKRI. Beliau tak hanya sekadar mengonsepsikan saja, tapi juga mengimplementasikannya, sehingga akhirnya diakui dalam hukum kelautan di dunia internasional," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPD Minta Jaminan Pasokan BBM Subsidi Masyarakat Desa
Secara konsisten Prof Reiza menyebut Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, terus memperjuangkan konsep negara kepulauan tersebut hingga akhirnya diakui pada tahun 1982.
"Setelah diakui dan diratifikasi dunia internasional, luas wilayah NKRI pun bertambah secara signifikan dari semula 2.027.087 km (daratan) menjadi kurang lebih 5.193.250 km (darat dan laut). Tak hanya sekadar lautan saja, tetapi juga yang ada di udara dan di dalamnya," paparnya.
Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja menurut Prof Reiza, sangat layak untuk dijadikan pahlawan nasional. "Tidak perlu diajukan. Seharusnya pemerintah mengerti sendiri. Tanpa pertimbangan apapun," tutur Reiza.
Dikatakannya, konsepsi negara kepulauan tersebut diakui oleh United Nation Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982. Konvensi ini mempunyai arti penting karena konsep Negara Kepulauan yang diperjuangkan Indonesia selama 25 tahun secara terus menerus berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat internasional.
UNCLOS adalah hasil dari Konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak 1973 sampai 1982. Hingga kini, tak kurang dari 158 negara yang telah menyatakan bergabung dengan Konvensi, termasuk Uni Eropa.
Baca juga: 19 Puskesmas di Bandung Tak Miliki Apoteker, Ini Kata Wali Kota Bandung
"Beliau berkontribusi sebagai pemersatu NKRI. Beliau tak hanya sekadar mengonsepsikan saja, tapi juga mengimplementasikannya, sehingga akhirnya diakui dalam hukum kelautan di dunia internasional," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPD Minta Jaminan Pasokan BBM Subsidi Masyarakat Desa
Secara konsisten Prof Reiza menyebut Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, terus memperjuangkan konsep negara kepulauan tersebut hingga akhirnya diakui pada tahun 1982.
"Setelah diakui dan diratifikasi dunia internasional, luas wilayah NKRI pun bertambah secara signifikan dari semula 2.027.087 km (daratan) menjadi kurang lebih 5.193.250 km (darat dan laut). Tak hanya sekadar lautan saja, tetapi juga yang ada di udara dan di dalamnya," paparnya.
Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja menurut Prof Reiza, sangat layak untuk dijadikan pahlawan nasional. "Tidak perlu diajukan. Seharusnya pemerintah mengerti sendiri. Tanpa pertimbangan apapun," tutur Reiza.
Dikatakannya, konsepsi negara kepulauan tersebut diakui oleh United Nation Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982. Konvensi ini mempunyai arti penting karena konsep Negara Kepulauan yang diperjuangkan Indonesia selama 25 tahun secara terus menerus berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat internasional.
UNCLOS adalah hasil dari Konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak 1973 sampai 1982. Hingga kini, tak kurang dari 158 negara yang telah menyatakan bergabung dengan Konvensi, termasuk Uni Eropa.
Baca juga: 19 Puskesmas di Bandung Tak Miliki Apoteker, Ini Kata Wali Kota Bandung
Lihat Juga :