Terima Pelimpahan Kasus Sejoli Kubur Jasad Bayi di Ciracas, Begini Kronologinya

Minggu, 30 Oktober 2022 - 14:15 WIB
loading...
Terima Pelimpahan Kasus...
Polsek Metro Taman Sari menerima pelimpahan kasus pasangan muda mudi yang bukan suami istri mengubur bayi di lahan kosong belakang musala Ciracas. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polsek Metro Taman Sari menerima pelimpahan kasus pasangan muda mudi yang bukan suami istri mengubur bayi di lahan kosong belakang musala Ciracas, Jakarta Timur. Sebelumnya pelaku ditangkap jajaran Polsek Ciracas karena melakukan aborsi dan membuang bayi dengan cara dikubur di belakang musala.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan kasus tersebut. Dia mengatakan, dua orang sudah ditangkap terkait kasus ini. Baca juga: Pelaku Pengubur Jasad Bayi Aborsi di Ciracas Ditangkap Polisi

"Ya benar (pelimpahan kasus), kami menerima pelimpahan terkait kasus aborsi, dua orang pelaku sudah diamankan," ujar Yonky saat dikonfirmasi, Minggu (30/10/2022).

Dia menjelaskan, dua orang pelaku tersebut yakni berinisial RNA (20) perempuan, dan RHF (28) laki-laki. Mereka berstatus masih pacaran.

"RNA (20) dibantu dengan pacarnya RHF (28) membuang bayi hasil hubungan gelap, di mana sebelumnya RNA (20) mengandung janin hasil hubungan gelap dengan pacar lamanya," ucap Yonky.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Yonky, pacar lama pelaku tidak mau bertanggung jawab atas hasil dari hubungan gelap keduanya. Sehingga, saat pacar barunya mengetahui hal tersebut, keduanya sepakat untuk menguburkan bayi tak berdosa itu.

"RHF (28) turut membantu membuang dan menguburkan si jabang bayi tersebut di belakang musalah kawasan Cirasas, Jaktim," ujarnya.

Kekinian, polisi masih mencari keberadaan pacar lama pelaku.



Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menambahkan, pelaku RNA melakukan aborsi sendiri di dalam sebuah kamar indekosnya di Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat 21 Oktober 2022.

"Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku mengaborsi dengan cara meminum obat penggugur bayi yang ia dapatkan dengan membelinya melalui online shop," ujarnya.

Setelah meminum obat, pelaku tidak mendapatkan reaksi. Tak lama, pelaku meminumnya kembali hingga menimbulkan reaksi mules.

"Di toilet (kamar indekosnya) tersebut sang jabang bayi kemudian keluar lalu pelaku menghubungi pacar barunya RHF (28) yang merupakan anak dari ketua RT untuk membantunya membuang bayinya di daerah Ciracas, Jakarta timur," tuturnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti di antaranya dua kaus yang digunakan untuk membungkus mayat bayi dan satu daster yang digunakan pelaku pada saat melakukan aborsi.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,pelaku dikenakan Pasal 76C Jo 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Baca juga: Warga Ciracas Geger, Bau Busuk Ternyata Mayat Bayi Ditinggal Orang Tuanya

Sebelumnya diberitakan, pasangan sejoli ditangkap setelah ketahuan mengubur bayi diduga hasil hubungan gelap di belakang musala di Ciracas, tepatnya di Jalan PPA, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, Minggu 23 Oktober 2022. Jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vadel Badjideh Bisa...
Vadel Badjideh Bisa Bebas Bersyarat, Tapi Ini Syaratnya!
Kisah 796 Bayi Diam-diam...
Kisah 796 Bayi Diam-diam Dibuang ke Septic Tank oleh Biarawati di Irlandia
Wanita Ini Gugat Lab...
Wanita Ini Gugat Lab DNA karena Hasil yang Keliru Membuatnya Terlanjur Aborsi
Rekomendasi
10 Muharram dan Kematian...
10 Muharram dan Kematian Firaun: Akhir Sang Raja yang Mengaku Tuhan
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved