Polres Jakut Tangkap 9 Pelaku Curas dan Tawuran, 72 Sajam Disita
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 20:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Cegah Tawuran, Irjen Fadil Imran Undang Anak Muda Manggarai Main Bola Bareng
Kepada para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1991 dan Pasal 365 KUHP.
Dalam Pperasi Kamtibmas tersebut pihaknya juga mendapatkan sejumlah pelaku anak di bawah umur atau pelajar. "Namun kita kembalikan ke orang tuanya. Yang di belakang kita tampilkan (perlihatkan) ini yang sudah usia dewasa semua," kata dia.
Untuk antisipasi kejadian curas dan tawuran ke depan, polisi akan terus melakukan kegiatan patroli. "Pencegahan hampir setiap malam hingga dini hari untuk mengantisipasi kegiatan para remaja untuk melakukan tindakan kriminal maupun tawuran," pungkasnya.
Kepada para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1991 dan Pasal 365 KUHP.
Dalam Pperasi Kamtibmas tersebut pihaknya juga mendapatkan sejumlah pelaku anak di bawah umur atau pelajar. "Namun kita kembalikan ke orang tuanya. Yang di belakang kita tampilkan (perlihatkan) ini yang sudah usia dewasa semua," kata dia.
Untuk antisipasi kejadian curas dan tawuran ke depan, polisi akan terus melakukan kegiatan patroli. "Pencegahan hampir setiap malam hingga dini hari untuk mengantisipasi kegiatan para remaja untuk melakukan tindakan kriminal maupun tawuran," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :