Polisi Jerat Pembunuh Jersy Sutanto dengan Pembunuhan Berencana
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 15:48 WIB
loading...
Polisi menangkap 2 pria berinisial H (34) dan IK (37), pelaku pembunuhan Jersy Sutanto lalu mayatnya dibuang di saluran air Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan H (34) pacar sekaligus pembunuhan Jersy Sutanto sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sebelumnya tersangka H mengelak telah membunuh pacarnya. Namun, setelah diteliti lebih dalam ternyata tersangka merencanakan pembunuhan berencana.
Dengan alat bukti yang ditemukan penyidikan polisi menjerat H dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria Pembunuh Jersy Sutanto lalu Mayatnya Dibuang di Got Apartemen
”Dijerat dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP dan aPasal 181 KUHP dan Pasal 221 KUHP,” kata Hengki, Jumat (28/10/2022).
Kanit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Widy mengatakan ada sejumlah bukti penyidik menetapkan H dalam pasal pembunuhan berencana. Salah satunya perihal respons pelaku usai mengetahui Jersy Sutanto meninggal dunia.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sebelumnya tersangka H mengelak telah membunuh pacarnya. Namun, setelah diteliti lebih dalam ternyata tersangka merencanakan pembunuhan berencana.
Dengan alat bukti yang ditemukan penyidikan polisi menjerat H dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria Pembunuh Jersy Sutanto lalu Mayatnya Dibuang di Got Apartemen
”Dijerat dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP dan aPasal 181 KUHP dan Pasal 221 KUHP,” kata Hengki, Jumat (28/10/2022).
Kanit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Widy mengatakan ada sejumlah bukti penyidik menetapkan H dalam pasal pembunuhan berencana. Salah satunya perihal respons pelaku usai mengetahui Jersy Sutanto meninggal dunia.
Lihat Juga :