Gelar Aksi Damai, Karyawan RS Haji Desak Pengelolaan Dikembalikan ke Pemprov DKI

Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:06 WIB
loading...
Gelar Aksi Damai, Karyawan...
Ratusan karyawan RS Haji menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Ratusan karyawan RS Haji menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Agama , Jalan Lapangan Banteng Barat, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.Ratusan karyawan yang terdiri dari tenaga kesehatan, administrasi dan paramedis tersebut, tergabung dalam Forum Save RS Haji.

Para pendemo menuntut pengembalian hak pengelolaan RS Haji dari UIN Syarif Hidayatullah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Baca juga: Bantuan Mulai Mengalir ke RS Wisma Haji Pondok Gede

"Gerakan ini terbentuk karena keprihatinan karyawan menyikapi kondisi penyelesaian status badan hukum RS Haji Jakarta yang berlarut-larut belum selesai sampai dengan saat ini. Yang berdampak terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat menjadi terganggu dengan ketidaktersediaan obat-obatan dan keterbatasan sarana dan prasarana, serta belum terpenuhinya hak-hak normatif pensiunan/ahli waris dan karyawan RS Haji Jakarta," terang Ketua Forum Save RS Haji Indi Irawan dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Gelar Aksi Damai, Karyawan RS Haji Desak Pengelolaan Dikembalikan ke Pemprov DKI


Indi menjelaskan RS. Haji Jakarta mengalami kemunduran semenjak dibawah kepemilikan Kementerian Agama dengan saham mayoritas sebesar 93% (51% saham hibah dari Pemprov DKI Jakarta). Terlebih, ia menuturkan, saat ini Kementerian Agama menyerahkan pengelolaan RS Haji Jakarta kepada UIN Syarief HIdayatullah Jakarta.

"Oleh karena itu, Forum Save RS Haji Jakarta mendesak Bapak Menteri Agama, jika UIN Syarief Hidayatullah Jakarta tidak mampu mengelola RS Haji Jakarta agar dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan karyawan bisa bekerja dengan tenang terpenuhi hak normatifnya," kata Indi.

Untuk diketahui, Forum Save RS Haji Jakarta sudah melakukan berbagai upaya di antaranya bersurat kepada Bapak Presiden Jokowi pada tanggal 30 Juni 2022 perihal Permohonan Penyelesaian Status Badan Hukum PT RS Haji Jakarta. Surat tersebut pun sudah mendapat respons dari Bapak Presiden melalui Kemsesneg disposisi ditujukan kepada Rektor UIN Syarief Hidayatullah dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Baca juga: Lepas Pulang, Anies Beri Penghargaan Relawan Kesehatan RS Ekstensi Asrama Haji

Berdasarkan disposisi tersebut, Forum Save RS Haji Jakarta mengajukan surat permohonan audiensi kepada Rektor UIN Syarief Hidayatullah Amany Lubis, selaku pengelola RS Haji Jakarta dan Menteri Agama. Namun, hingga aksi ini dilakukan belum ada jawaban.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved