Hari Ini Bos Juragan 99 Diperiksa Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 27 Oktober 2022 - 08:05 WIB
loading...
Hari Ini Bos Juragan...
Polda Jatim dijadwalkan memeriksa bos Juragam 99, Gilang Widya Pramana yang merupakan Presiden Arema FC. Foto/Ilustrasi/Ist.
A A A
SURABAYA - Bos Juragan 99 yang juga menjabat sebagai Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana, dijadwalkan akan diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (27/10/2022). Crazy rich Malang tersebut, bakal diperiksa sebagai saksi Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Tim Hukum Aremania Minta Pengusutan Tragedi Kanjuruhan Tak Berhenti di 6 Tersangka

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, sesuai jadwal ada sebanyak 15 saksi yang bakal diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.



Kuat dugaan akan ada tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan ini, mengingat berkas enam tersangka sebelumnya telah rampung, dan sudah masuk pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.

Baca juga: 200 Ton Kopi Jatim Diekspor ke Mesir, Nilainya Rp6,1 Miliar

Sebelumnya, tim penyidik Polda Jatim, melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Baca juga: Banjir Terjang Mamuju Tengah, Belasan Rumah Terendam

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Memilukan! Ibu dan Anak...
Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Asisten Pelatih Arema...
Asisten Pelatih Arema FC Kuncoro Meninggal Dunia
Glowtong Royong J99...
Glowtong Royong J99 Corp Salurkan 99 Ribu Porsi Makanan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Rekomendasi
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Hasil Prancis vs Senegal:...
Hasil Prancis vs Senegal: Skor 3-1, Dendam 2002 Lunas
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Bahaya! Sarapan Gorengan...
Bahaya! Sarapan Gorengan Setiap Hari Bisa Picu Penyakit Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved