KPPU Larang Organisasi Angkutan Darat Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang
Selasa, 25 Oktober 2022 - 03:51 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Organda Sumut, Dr. Haposan Siallagan mengatakan, sebulan lebih pasca pengumuman kenaikan harga BBM jenis solar, tarif truk angkutan barang dan logistik Pelabuhan Belawan Medan naik di kisaran 25-30 persen. Kenaikan tersebut tidak bisa dihindari menyusul penambahan cost operasional trucking.
"Kenaikan tarif sebesar 25-30 persen ini merujuk pada surat penyesuaian kenaikan tarif ongkos angkut dari DPP APTRINDO pada tanggal 5 September 2022 dan surat pemberitahuan DPC Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Belawan yang ditandatangani Ketua Ery Salim dan Sekretaris H .A.Jumala Wijaya pada 5 September 2022," sebut Haposan.
Namun demikian, prakteknya di lapangan, mereka tidak mendapatkan harga yang layak dari pengguna jasa karena pengguna jasa cenderung hanya mempertimbangkan harga BBM saja. Tugas asosiasi salah satunya adalah menyelesaikan berbagai persoalan serta kendala yang dihadapi anggota ketika melaksanakan angkutan barang dan jasa di Pelabuhan Belawan.
"Salah satunya masalah pedoman tarif. Untuk itu kami datang untuk menanyakan kemungkinan penyusunan pedoman tarif layanan sebagai acuan dalam menggunakan jasa mereka, bagaimana agar tidak melanggar prinsip persaingan usaha," tandasnya.
"Kenaikan tarif sebesar 25-30 persen ini merujuk pada surat penyesuaian kenaikan tarif ongkos angkut dari DPP APTRINDO pada tanggal 5 September 2022 dan surat pemberitahuan DPC Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Belawan yang ditandatangani Ketua Ery Salim dan Sekretaris H .A.Jumala Wijaya pada 5 September 2022," sebut Haposan.
Namun demikian, prakteknya di lapangan, mereka tidak mendapatkan harga yang layak dari pengguna jasa karena pengguna jasa cenderung hanya mempertimbangkan harga BBM saja. Tugas asosiasi salah satunya adalah menyelesaikan berbagai persoalan serta kendala yang dihadapi anggota ketika melaksanakan angkutan barang dan jasa di Pelabuhan Belawan.
"Salah satunya masalah pedoman tarif. Untuk itu kami datang untuk menanyakan kemungkinan penyusunan pedoman tarif layanan sebagai acuan dalam menggunakan jasa mereka, bagaimana agar tidak melanggar prinsip persaingan usaha," tandasnya.
(don)
Lihat Juga :