Pemkab Bekasi Terbitkan SE Larangan Penggunaan Obat Sirup
Senin, 24 Oktober 2022 - 07:47 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai dengan tren yang terjadi, tingkat fatalitas terhadap gagal ginjal akut misterius yang dipicu oleh zat EG dan DEG dalam sirup, tingkatnya bisa mencapai 50 persen. Karenanya baik resep maupun penjualan sirup di apotek mesti dihentikan sementara.
”Di Indonesia ini sudah banyak kasus kira-kira sampai 200 lebih, dengan fatality-nya sekitar 50 persen. Sambil diteliti oleh Kemenkes bersama BPOM itu kita sosialisasi, jangan dulu dikonsumsi, termasuk dokter, bidan, perawat kita sampaikan,” tuturnya. Baca juga: Begini Persiapan Kota Bekasi Hadapi Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Untuk saat ini belum ada kasus yang muncul di Kabupaten Bekasi mengenai kasus suspek gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak seperti yang sudah terjadi di daerah lain.”Kita hentikan penggunaan obat sirup di 52 rumah sakit,” tegasnya.
Alamsyah mengimbau kepada masyarakat Bekasi, agar menahan mengonsumsi obat-obatan sirup. Untuk masyarakat yang menemukan gejala, segera datang ke faskes yang disediakan Pemkab Bekasi sebagai rujukan dan biayanya ditanggung pemerintah.
”Di Indonesia ini sudah banyak kasus kira-kira sampai 200 lebih, dengan fatality-nya sekitar 50 persen. Sambil diteliti oleh Kemenkes bersama BPOM itu kita sosialisasi, jangan dulu dikonsumsi, termasuk dokter, bidan, perawat kita sampaikan,” tuturnya. Baca juga: Begini Persiapan Kota Bekasi Hadapi Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Untuk saat ini belum ada kasus yang muncul di Kabupaten Bekasi mengenai kasus suspek gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak seperti yang sudah terjadi di daerah lain.”Kita hentikan penggunaan obat sirup di 52 rumah sakit,” tegasnya.
Alamsyah mengimbau kepada masyarakat Bekasi, agar menahan mengonsumsi obat-obatan sirup. Untuk masyarakat yang menemukan gejala, segera datang ke faskes yang disediakan Pemkab Bekasi sebagai rujukan dan biayanya ditanggung pemerintah.
(ams)
Lihat Juga :